POSMERDEKA.COM, KARANGASEM – Terbitnya PKPU Nomor 8/2024 menjadi angin segar bagi kubu bakal calon perseorangan atau independen pada Pilkada Karangasem.
Dengan PKPU terbaru itu, calon perseorangan tidak lagi diresahkan dengan adanya kemungkinan untuk menambahkan dua kali jumlah dukungan yang kurang, setelah KPU melaksanakan verifikasi faktual terhadap syarat dukungan calon perseorangan.
Ketua KPU Karangasem, Putu Darma Budiasa, Selasa (9/7/2024) menjelaskan, memang tidak ada dalam PKPU terbaru, klausul yang menyebutkan tentang “kurang satu tambah dua” terkait syarat dukungan perseorangan yang kurang dari jumlah minimal. Hanya disebutkan untuk melengkapi sejumlah kekurangannya saja.
“Meski demikian, KPU tetap memberitahukan agar calon perseorangan tidak menyetorkan jumlah kekurangan dengan jumlah pas-pasan guna mengantisipasi jika ada yang kemudian dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS),” jelasnya.
Mengenai proses input hasil verifikasi faktual dukungan calon perseorangan, sambungnya, sampai saat ini masih berlangsung di tingkat kecamatan. Rencananya pleno di tingkat KPU akan dilaksanakan pada 11 Juli mendatang. nad