DENPASAR – Ketua Komisi III DPRD Bali, AA Ngurah Adhi Ardhana, mendukung Kelompok Nelayan Penyelam Tradisional Satu Napas agar melapor ke Ombudsman jika keluhannya tidak ditanggapi Pelindo Regional Bali Nusra.
“Bagus itu untuk melapor ke Ombudsman jika memiliki bukti permulaan, sehingga dapat minta suatu lembaga membuka informasi serta menunjukkan seandai adanya aturan yang diingkari dan minta diluruskan,” seru Ardhana, Selasa (1/11/2022).
Menurut Ardhana, saat di DPRD Bali, Pelindo menyatakan tidak ada kegiatan pemotongan terumbu karang, hanya kegiatan pengerukan alur dan kolam. DPRD Bali berjanji akan memanggil para pihak untuk menjelaskan fakta-fakta yang ditengarai melanggar proses kegiatan pengerukan alur dan kolam.
“Kalau memang ditemukan fakta oleh Kelompok Nelayan atas hal-hal yang ditengarai melanggar, Dewan bersedia memanggil para pihak untuk menjelaskan fakta-fakta tersebut,” jamin politisi PDIP Dapil Denpasar tersebut.
Lebih lanjut disampaikan, Komisi III memegang keterangan Pelindo bahwa kegiatannya hanya sebatas mengeruk alur dan kolam. “Yang pasti Komisi III DPRD Bali memegang keterangan Pelindo bahwa tidak ada kegiatan yang melanggar, hanya mengeruk alur dan kolam,” lugasnya menandaskan.
Di kesempatan terpisah, Kepala ORI Perwakilan Bali, Ni Nyoman Sri Widhiyanti, mendesak Kelompok Nelayan Penyelam Tradisional Satu Napas agar melapor Ombudsman jika keluhannya tidak ditanggapi Pelindo Regional Bali Nusra.
Namun, sebelumnya, Kelompok Nelayan bisa menyampaikan keluhannya ke PT Pelindo, baik lewat surat atau datang langsung, guna menanyakan rencana pembangunan megaproyek Pelindo.
Proyek ini mendapat bantuan negara melalui Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp1,2 triliun untuk mendukung pembangunan BMTH, khususnya pengerukan alur dan kolam pelabuhan.
“Jika tidak ditanggapi pengaduannya oleh Pelindo, baik lewat surat atau datang langsung menanyakan, maka bisa dilaporkan ke Ombudsman,” tegas Sri Widhiyanti, Senin (31/10/2022) lalu.
Upaya itu dilaksanakan agar bisa dilakukan tindak lanjut oleh Ombudsman, baik berupa klarifikasi atau bisa juga dilakukan konsiliasi/mediasi. Untuk itu, ungkapnya, dalam setiap rencana pembangunan mestinya ada sosialisasi kepada masyarakat, terutama masyarakat di sekitar lokasi proyek.
Langkah itu dilakukan untuk mencegah konflik atau antisipasi dampak dari pembangunan yang dilaksanakan, apalagi hal itu yang menyangkut publik. “Sudah berapa lama tidak ditanggapi? Kalau sudah lebih 14 hari tidak ditanggapi, bisa dilaporkan ke Ombudsman,” serunya mengajak. nan
























