MATARAM – Ketua Tim Hukum Pembela Rakyat (THPR), Dr. Irpan Suriadiata; menilai pernyataan mantan Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD NTB, Najamuddin Mustafa, menggeser pokok masalah ke hal bersifat prosedural.
Sebelumnya, Najamuddin menilai laporan THPR ke BK DPRD NTB sangat prematur. Alasannya, Fihiruddin yang bertanya soal rumor tiga oknum DPRD NTB ditangkap saat mengonsumsi narkoba, masih sebatas dugaan tanpa menyebut nama orang.
Menurut Irpan, lembaga DPRD, dalam kedudukan dan fungsinya justru sebagai wakil rakyat. “Wajar kalau menurut kami Pak Najamuddin sedang berusaha menggeser pokok masalah sesungguhnya tentang kabar angin itu, dengan cara mempersoalkan hal-hal bersifat prosedural,” tudingnya, Kamis (10/11/2022).
Irpan menduga Najamuddin sedang memproteksi lembaga dewan dari persoalan yang menjeratnya dengan alasan spirit korps. Kata dia, semestinya jika kabar angin ini ingin terang, harus dibuka lebar dan lebih baik DPRD sesegera mungkin memeriksa pengaduan masyarakat tersebut. Bukan malah berkutat pada hal prosedural yang dapat mengaburkan makna.
Sesuai fungsi, serunya, BK DPRD NTB wajib secara hukum dan moral mendalami, memeriksa, serta memverifikasi setiap pengaduan atau laporan masyarakat secara transparan dan akuntabel. “Tidak tepat kiranya ada anggota Dewan terhormat berbicara seperti seperti itu, dengan mengabaikan kedudukan dan fungsi DPRD secara baik,” tudingnya.
Merujuk pasal 79 Peraturan DPRD No. 1/2019, tegas disebutkan kewenangan BK, salah satunya, melakukan verifikasi dan penyidikan terhadap aduan masyarakat. Hasil penyidikan dan verifikasi kemudian harus dibawa ke rapat paripurna. Karena itu, dia minta lembaga DPRD tidak menggunakan instrumen hukum pidana untuk mematikan demokrasi dan hak warga.
Senada Irpan, juru bicara THPR, M. Ikhwan, berkata laporan tersebut merupakan laporan informasi masyarakat, bukan laporan pengaduan. Makanya rumor tersebut harus ditelusuri BK DPRD NTB. “Berbeda dengan laporan pengaduan yang wajib menyebut identitas lengkap terlapor,” paparnya.
Sebagai ilustrasi, Ikhwan mengatakan ada orang saling bacok yang tidak dikenal. Dia kemudian melaporkan peristiwa itu ke polisi karena menjadi saksi keributan. “Saya tidak perlu menyebut siapa identitas yang berkelahi, cukup melaporkan ada peristiwa itu ke polisi. Kemudian polisi yang menelusuri informasinya, itulah yang disebut laporan informasi,” jelas Ikhwan.
Karena laporan informasi tidak perlu menyebut identitas terlapor, menjadi tanggung jawab BK DPRD NTB untuk menelusuri. “Ini laporan tentang suatu kondisi atau keadaan yang diduga terjadi pada anggota DPRD. Tidak mungkin menyebut nama, karena bukan laporan pengaduan ke oknum tertentu,” lugasnya menandaskan. rul























