KARANGASEM – Bawaslu Karangasem mengadakan rapat konsolidasi pengawasan tahapan Pemilu Bawaslu Karangasem dan pengawasan adhoc seluruh Karangasem, Rabu (9/11/2022).
Dalam pertemuan dipimpin Ketua Bawaslu Karangasem, I Putu Gede Suastrawan, itu dirancang rencana-rencana strategis dalam pengawasan tahapan verifikasi faktual (verfak) perbaikan keanggotaan parpol peserta Pemilu 2024.
Komisioner Bawaslu Bali, I Ketut Rudia, sebagai narasumber menekankan, sebagai institusi yang diberi amanat oleh Undang-Undang untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di Indonesia, Bawaslu berwenang mengawasi setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu. Konsekuensinya, setiap petugas pengawas wajib paham aturan main dalam kegiatan yang diawasi.
“Kita mempunyai wewenang mengawasi setiap tahapan dalam pelaksanaan Pemilu ini, maka penting mengetahui peraturan perundang-undangan yang mengaturnya,” serunya dalam pertemuan yang juga dihadiri seluruh panwascam di Karangasem itu.
Mengingat saat ini tahapan yang diawasi memasuki masa verfak perbaikan, kata dia, diperlukan rencana strategis pengawasan oleh seluruh jajaran Bawaslu. “Kita siapkan rencana-rencana strategis dalam pengawasan tahapan ini. Di antaranya meningkatkan pola-pola koordinasi, mengedepankan pencegahan potensi pelanggaran, melakukan analisa dan pemetaan potensi pelanggaran,” pesannya.
Senada dengan Rudia, Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten, I Nengah Putu Suardika, mengingatkan petugas pengawas agar menyajikan dengan rigid dan sebenar-benarnya sesuai fakta di lapangan saat mengisi Form A Pengawasan.
“Selain membuat Form A Pengawasan, sekarang kita mempunyai Form Pencegahan. Form Pencegahan ini dibuat untuk menuangkan segala bentuk pencegahan saat pengawasan dilakukan,” lugasnya.
Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Karangasem, I Nyoman Merta Dana, menambahkan, jika hasil verfak kepengurusan dinyatakan belum memenuhi syarat, parpol dapat memperbaiki dan menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan pada masa perbaikan kepada KPU.
Kemudian hasil verfak keanggotaan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, parpol dapat mengganti dan menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan pada masa perbaikan kepada KPU melalui aplikasi Sipol.
“Langkah-langkah pengawasan verifikasi faktual perbaikan yang kami lakukan di antaranya berkoordinasi dengan KPU Karangasem, melakukan cegah dini, melakukan pengawasan secara melekat atau uji sampling, mencatat setiap kejadian saat dilaksanakan verifikasi faktual perbaikan, mendokumentasikan foto atau video, dan semua dituangkan dalam Form A Pengawasan,” urainya menandaskan. hen























