DENPASAR – Pemkot Denpasar melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menggencarkan pelayanan perijinan keliling. Kali ini, dilaksanakan di Kawasan Timur Lapangan Puputan I Gusti Ngurah Made Agung Denpasar dan Kantor Camat Denpasar Barat, Selasa (2/11/2021).
Kepala DPMPTSP Kota Denpasar, IB Benny Pidada Rurus mengatakan, optmalisasi pelayanan perijinan keliling ini dilaksanakan guna memberikan kemudahan serta mendekatkan pelayanan kepada masyarakat Denpasar. Sehingga masyarakat tidak harus datang langsung ke Mal Pelayanan Publik Sewakadarma.
Dijelaskan, beragam proses perijinan dilayani seperti perijinan berusaha, pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB), Layanan Perijinan IUMK melalui OSS dan layanan perijinan lainya.
“Jadi masyarakat tinggal lengkapi persyaratanya, jika sudah sesuai maka dapat datang langsung ke layanan perijinan keliling sesuai dengan jadwal,” ujar Gus Benny, didampingi Kepala Bidang Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan DPMPTSP Denpasar,, AA Ngurah Darma Putra
Selain di Lapangan Puputan, perijinan keliling juga tersebar secara bergiliran dengan menyasar empat kecamatan di Kota Denpsar. Yakni Lapangan Puputan Badung Kecamatan Denpasar Timur dan Kantor Camat Denpasar Barat, 2 November dan 16 November 2021, Parkir Taman Kota Lumintang Kecamatan Denpasar Utara pada 3 November 2021.
Selanjutnya di Kawasan Pasar Sindu Sanur, Kecamatan Denpsar Selatan pada 15 November 2021. “Semoga dengan pelayanan ini, masyarakat dapat memanfaatkan kemudahan perijinan serta diharapkan mampu meningkatkan iklim investasi di Kota Denpasar,” harapnya. yes
























