POSMERDEKA.COM, BANGLI – Di Indonesia ada lima Desa Konstitusi, salah satunya Desa Bangbang di Kecamatan Tembuku, Kabupaten Bangli sejak 28 November 2018. Jumat (3/10/2025), Mahkamah Konstitusi (MK) mengadakan diskusi dengan masyarakat Desa Konstitusi Bangbang di Wantilan Desa Bangbang.
Hadir Ketua MK, Suhartoyo; bersama Wakil Ketua Saldi Isra, Sekjen MK, Heru Setiawan; dan Kepala Biro Humas dan Protokol MK, Mohamad Faiz Kusuma Wijaya. Turut hadir Kepala Dinas PMD PPKB Bangli, I Dewa Agung Putu Purnama; Camat Tembuku, I Putu Sumardiana; Perbekel Desa Bangbang, Pande Pandu Winata; Ketua BPD Desa Bangbang, Ngakan Nyoman Kutha Pariarta, dan para perbekel se-Kecamatan Tembuku.
Suhartoyo menyampaikan, diskusi itu merupakan upaya MK dalam memperluas jangkauan edukasi konstitusi ke seluruh pelosok yang ada di tanah air. Dia juga memberi penjelasan mengenai kewenangan MK dan hal-hal yang berkaitan dengan hak-hak konstitusional masyarakat hukum adat.
Menurut Heru Setiawan, peran masyarakat adat dalam menjaga hak-hak konstitusionalnya sangat penting. Dengan dukungan MK, Desa Bangbang diharap dapat menjadi model Desa Konstitusi yang memperkuat literasi hukum, menumbuhkan keragaman intelektual masyarakat Bali, dan memastikan supremasi konstitusi hadir hingga ke akar rumput. MK membuka ruang kerja sama dengan Desa Konstitusi meliputi pengelolaan video konferensi, temu wicara dengan masyarakat adat, dukungan narasumber bersama pemerintah daerah, hingga publikasi kegiatan di media sosial dan laman MK.
Heru menjelaskan pula landasan konstitusional perlindungan masyarakat hukum adat, yaitu Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3) UUD 1945, yang mengakui hak tradisional dan identitas budaya selaras dengan perkembangan zaman. Sejumlah putusan MK pun turut menjadi rujukan penting, antara lain Putusan Nomor 35/PUU-X/2012 yang menyatakan hutan adat bukan hutan negara, serta Putusan Nomor 95/PUU-XII/2014 yang menegaskan pemanfaatan hasil hutan adat hanya untuk kebutuhan nonkomersial.
Selain Desa Bangbang, MK memiliki empat desa binaan lainnya, yakni Nagari Pasia Laweh di Kabupaten Agam, Sumatera Barat; Desa Galesong di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan; Kampung Wasur di Kabupaten Merauke, Papua Selatan; dan Desa Mekar Sari di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. Program Desa Konstitusi merupakan bagian program MK sebagai bentuk komitmen dalam mendukung kerja pemerintah, dan upaya meningkatkan budaya sadar berkonstitusi.
Usai diskusi, Perbekel Pande Pandu Winata mengungkapkan, sejak dikukuhkan tujuh tahun lalu, Desa Bangbang banyak menerima manfaat. Salah satunya setiap ada kegiatan seni dan budaya yang digelar di Desa Bangbang, semua penganggaran didukung MK. “Didukung dari nol sampai akhir,” ucapnya
Dengan dijadikannya Desa Konstitusi, Pandu mengaku masyarakatnya jadi lebih paham bagaimana hukum konstitusi dan adat. Sebab, hukum konstitusi dan adat di Bali berbeda. “Dengan adanya MK, kami bisa lebih paham dalam menjaga adat budaya tanpa harus berbenturan dengan hukum konstitusi,” tutupnya. gia
























