DENPASAR – Surat Gubernur Bali Wayan Koster telah mengirim surat Menteri Perhubungan Nomor 551/2500/dishub tentang Penguatan Pengawasan Pelabuhan Akses Provinsi Bali.
Hal tersebut disampaikan Kasatgas Penanggulangan Covid-19 yang juga Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra di Denpasar, Senin (30/3).
“Upaya itu untuk memperketat pengawasan yang dilakukan pada pelabuhan penyeberangan Ketapang, Gilimanuk, Padangbai, Pelabuhan Benoa, dan Lombok Barat,” jelasnya.
Menurutnya, dalam surat tersebut ditegaskan untuk dilakukan pembatasan lalu lintas untuk keluar masuk wilayah Bali.
“Yang diperbolehkan untuk masuk hanya kepentingan mendesak seperti angkutan logistik, keperluan penanganan kesehatan, penanganan keamanan, dan tugas resmi dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah,” imbuhnya.
Ditambahkannya, Gubernur Bali juga telah melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah yang ada di Jawa Timur dan NTB yang merupakan tetangga dari Pulau Bali.
“Koordinasi ini untuk memberlakukan aturan tersebut dan memperketat arus lalu lintas yang masuk ke Bali,” tegasnya.
Selain itu, lanjut dia, gubernur juga sudah melakukan koordinasi dengan petugas di Pelabuhan Lembar dan Ketapang terhadap penerapan surat tersebut. alt