POSMERDEKA.COM, MATARAM – Kenaikan tarif retribusi parkir di Kota Mataram menimbulkan kontroversi. Sejumlah pihak bereaksi atas kenaikan tarif untuk sepeda motor dari yang awalnya Rp1.000 menjadi Rp2.000. Sementara kenaikan tarif roda empat naik dari Rp2.000 menjadi Rp5.000.
Ketua DPC PDIP Kota Mataram, Made Slamet, mengaku tak habis pikir atas ngototnya Pemkot Mataram yang mengesahkan Perda Parkir pada sidang paripurna DPRD, Senin (4/9/2023). “Apa urgensinya kenaikan parkir yang bombastis itu?” tuding mantan Ketua DPRD Mataram itu, Sabtu (9/9/2023).
Dia mengaku menerima banyak keluhan masyarakat atas kenaikan tersebut. Karena itu, dia memanggil satu anggota Fraksi PDIP DPRD Mataram yang ikut dalam Pansus membahas Perda Parkir dimaksud. Hanya, lantaran kalah suara saat pembahasan yang dilakukan secara singkat, penolakan anggota Fraksi PDIP DPRD Kota Mataram dalam Pansus tidak ada artinya.
“Sebagai bentuk pertanggungjawaban ke publik, kami minta Pak Mendagri agar mengkaji dan tidak menerima Perda Parkir itu. Ini karena kenaikannya sangat meresahkan di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang masih belum pulih,” sergah Made.
Perda Parkir yang disahkan merupakan usulan eksekutif. Mekanisme naskah akademiknya di OPD teknis, dalam hal ini Dinas Perhubungan (Dishub). Menurut Made, sejak dia menjadi pimpinan DPRD Kota Mataram beberapa tahun lalu, dia belum juga melihat adanya perbaikan di sistem pengelolaan parkir di semua titik. Hal ini yang dipandang menjadi pemicu kebocoran PAD parkir di Kota Mataram. Dia pun akan mengajak masyarakat di Mataram untuk menggugat bila Mendagri dan Pemprov menyetujui Perda Parkir itu.
“Kami siap memfasilitasi aspirasi keluhan masyarakat. Ini karena kami punya banyak bukti bahwa pembahasan Perda itu sangat tidak lazim, yakni berlangsung singkat dan tidak mengindahkan mekanisme pembahasan rapat-rapat Pansus selama ini,” lugasnya menandaskan. rul























