Perbawaslu 6/2023 Jamin Advokasi Hukum untuk Jajaran Pengawas

SOSIALISASI Peraturan Bawaslu Nomor 6/2023 yang diselenggarakan Bawaslu Gianyar, Jumat (7/7/2023). Foto: adi
SOSIALISASI Peraturan Bawaslu Nomor 6/2023 yang diselenggarakan Bawaslu Gianyar, Jumat (7/7/2023). Foto: adi

POSMERDEKA.COM, GIANYAR – Menghadapi Pemilu 2024, Bawaslu akan memaksimalkan perlindungan hukum untuk jajarannya. Karena itu diterbitkan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Layanan Advokasi Hukum. Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Bali, Ketut Ariyani, saat sosialisasi Perbawaslu dimaksud dalam kegiatan yang diselenggarakan Bawaslu Gianyar, Jumat (7/7/2023).

“Perbawaslu tersebut lahir sebagai bentuk kesiapan Bawaslu untuk jajarannya sampai tingkat paling bawah dalam menghadapi persoalan hukum, saat mengemban tugas sebagai pengawas,” jelas Ariyani.

Read More

Senada dengan Ariyani, anggota Bawaslu Bali, I Ketut Rudia, yang turut hadir sebagai narasumber, menyebutkan, Perbawaslu Nomor 6/2023 sebagai bentuk perlindungan Bawaslu kepada jajaran pengawas ketika terjadi persoalan hukum dalam bertugas. Meski tugas Bawaslu dan jajaran dilindungi Perbawaslu tersebut, Rudia berharap pengawas pemilu tidak ada yang sampai perlu menggunakannya. Sebab, hal itu berarti pengawas pemilu terjerat atau terlibat kasus hukum yang tidak diinginkan

“Sebagai bentuk perlindungan kepada pengawas, tapi saya harapkan tidak ada pengawas pemilu yang menggunakan Perbawaslu ini. (Jika itu terjadi) tentu orang tersebut terjerat kasus hukum, yang secara normal tidak ada orang yang menginginkan,” tegasnya.

Rudia menguraikan, jenis layanan bantuan hukum yang disediakan dalam Perbawaslu 6/2023 tidak hanya kepada pegawai atau pimpinan yang masih aktif. Bantuan hukum dapat diberikan juga kepada mantan pimpinan, mantan pejabat, pensiunan atau mantan pegawai dan pihak lain yang membutuhkan advokasi hukum.

Masih pada kesempatan yang sama, Ketua Bawaslu Gianyar, I Wayan Hartawan, menyampaikan, terbitnya Perbawaslu Nomor 6/2023 sebagai bentuk kesiapan dan kesigapan Bawaslu RI dalam memberi perlindungan dan pelayanan hukum kepada jajarannya. Tentu dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagai pengawas. Di setiap tahapan pemilu, terangnya, dengan kewenangan yang diberikan undang-undang dalam penyelesaian sengketa, tentu ada pihak yang tidak puas atas keputusan pengawas pemilu.

“Mereka ini dapat mengajukan persoalan tersebut kepada penegak hukum lainnya, sehingga dibutuhkan pendampingan dan layanan advokasi hukum kepada jajaran pengawas pemilu,” lugasnya.

Hal ini penting untuk dipahami, sambungnya, persoalan apa yang dapat diberikan dan tidak dapat diberikan layanan advokasi hukum kepada jajaran Bawaslu. “Jadi, ada kesepahaman dalam menerima sekaligus mengajukan permohonan layanan hukum dan syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon,” pungkasnya. adi

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.