POSMERDEKA.COM, DENPASAR – Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar, mengumumkan secara resmi calon murid SD Negeri yang lolos seleksi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026. Pada Jumat (27/6/2025) mulai pukul 09.00 Wita, diumumkan calon murid dengan Kartu Keluarga (KK) Kota Denpasar. Sementara itu, bagi calon murid dengan KK luar Kota Denpasar, hasil seleksi akan diumumkan pada Senin, 30 Juni 2025, mulai pukul 09.00 Wita.
Hasil seleksi SPMB ini mencakup beberapa jalur pendaftaran, yaitu jalur domisili, afirmasi, dan mutasi. Pengumuman hasil seleksi dilakukan secara daring dan luring. Orang tua atau calon murid baru dapat mengecek hasil seleksi secara daring melalui laman resmi https://s.id/spmbsd-dps. Jika mengalami kesulitan mengakses pengumuman secara daring, orang tua atau calon murid dapat langsung datang ke sekolah tujuan untuk melihat hasilnya.
Kabid Pembinaan SD Disdikpora Kota Denpasar, I Nyoman Suriawan, mengutarakan, dari 5.321 pendaftar KK Kota Denpasar dipastikan 100 persen diterima di 166 SD Negeri di Kota Denpasar. Ia merinci, sebanyak 5.243 calon murid diterima melalui jalur domisili, 18 calon murid diterima di jalur afirmasi, dan 60 calon murid diterima lewat jalur mutasi.
‘’Dari total 5.321 calon murid yang diterima, ada beberapa calon murid yang tidak diterima sesuai sekolah yang diinginkan. Mereka dikembalikan ke pilihan sekolah sesuai dengan penentapan wilayah. Sistem ini benar-benar mengacu pada juknis SPMB. Dimana jalur domisili memprioritaskan pada penetapan wilayah yang telah ditentukan,’’ ujarnya.
Suriawan menambahkan, ada 2 calon murid KK Kota Denpasar di wilayah Peguyangan, Denpasar Utara, terpaksa didistribusikan ke sekolah lain yang terdekat dengan tempat tinggal calon murid. Mengingat, pada 3 pilihan sekolah yang diberikan sudah memenuhi kuota KK Kota Denpasar. Pendistribusian itu didasari atas perankingan yang dilakukan secara sistem menggunakan parameter umur.
Lebih lanjut Suriawan menjelaskan, daya tampung total di 166 SD Negeri di Denpasar adalah 10.048 kursi, dengan kuota 32 murid per rombongan belajar (rombel). Jika dikurangi calon murid KK Denpasar yang sudah dinyatakan lulus, itu artinya masih ada kuota 4.727.
Kuota itu yang akan diisi oleh calon murid dengan KK luar Denpasar, dengan urutan prioritas KK dari Kabupaten di Provinsi Bali, kemudian KK dari luar Provinsi Bali. ‘’Pengumuman hasil seleksi bagi calon murid dengan KK luar Kota Denpasar, akan kami umumkan pada Senin, 30 Juni 2025, mulai pukul 09.00 Wita,’’ sebutnya.
Suriawan memastikan KK luar Kota Denpasar 100 persen akan diterima di SD Negeri di Denpasar. Mengingat pendaftar dari KK luar Kota Denpasar hanya 4.267. Hanya saja, sebut Suriawan, calon murid KK luar Kota Denpasar tidak sepenuhnya diterima di sekolah yang diharapkan karena menggunakan kuota sisa KK Denpasar di tiap sekolah.
Jika tidak diterima dipilihan pertama, bisa jadi diterima di pilihan kedua atau ketiga. Kalau ketiganya tidak diterima, akan disitribusikan atau difasilitasi oleh Disdikpora dengan tetap melihat alamat rumah dengan sekolah terdekat. ‘’Ada 533 calon murid KK luar Kota Denpasar yang tidak diterima di tiga pilihan sekolah, ini yang kami distribusikan,’’ sebut Suriawan.
Jadwal Daftar Ulang
Calon murid yang dinyatakan diterima wajib melakukan daftar ulang pada Selasa hingga Sabtu, 1–5 Juli 2025, pukul 09.00–13.00 Wita. Proses daftar ulang ini dilakukan secara luring dengan menyerahkan surat pernyataan daftar ulang kepada sekolah yang menerima calon murid tersebut. tra
























