Pengedar Narkoba di Karangasem Sembunyikan Sabu Dalam Termos

KAPOLRES Karangasem AKBP I Nengah Sadiarta saat melakukan pers rilis pengungkapan kasua narkotika serangkaian Oparasi Antik 2024 yang dilaksanakan mulai 30 Mei 2024. Foto: ist

POSMERDEKA.COM, KARANGASEM – Seorang pengedar narkoba berinisial IMLS alias D asal Kecamatan Kubu, ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Karangasem di rumahnya, beberapa waktu lalu. Dalam penggeledahan tersebut, kepolisian berhasil menemukan paket sabu-sabu seberat 9.52 gram yang disimpan di dalam tutup termos.

“IMLS ini memang sudah menjadi target kami sejak lama. Ketika melakukan penggeledahan, kami lakukan dengan teliti dan akhirnya berhasil menemukan barang bukti berupa 15 paket sabu dalam termos di rumahnya,” kata Kapolres Karangasem, AKBP I Nengah Sadiarta, Kamis (20/6/2024).

Read More

Berdasarkan interogasi yang dilakukan terhadap IMLS, diketahui dia belasan tahun menjadi pengedar narkoba. Namun, baru kali ini dia tertangkap. Karena itu dia bukan digolongkan sebagai residivis. “Dari keterangan pelaku, hasil penjualan barang terlarang tersebut digunakan untuk biaya hidup sehari-hari hingga foya-foya,” jelas Kapolres.

Selain IMLS, Satresnarkoba Polres Karangasem juga berhasil mengamankan empat tersangka lain. Mereka adalah NR alias O, IKO alias DO, IGW alias B, dan ZA alias S. Keempat tersangka diringkus di empat TKP berbeda, berikut sejumlah barang bukti.

“Dari lima tersangka yang berhasil kami amankan selama Operasi Antik Agung, tiga orang merupakan pengedar, dua orang berstatus pemakai, dengan dua orang di antaranya merupakan residivis,” imbuh Kapolres.

Barang bukti yang disita dari kelima tersangka tersebut adalah 11,28 gram sabu-sabu. Selain itu ada beberapa barang bukti lain seperti alat isap sabu (bong), ponsel, dan uang tunai.

Untuk ancaman hukuman, tersangka NR alias O, IMLS alias D dan ZA alias S dikenakan pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Untuk tersangka IKO alias DO dan IGW alias B dikenai pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan hukuman paling lama 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp8 miliar. nad

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.