DENPASAR – Masih adanya pandangan personel badan adhoc penyelenggara pemilu ditentukan kepala desa (kades), memantik perhatian KPU Bali. Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, menegaskan penentuan badan adhoc sepenuhnya ranah dan kewenangan KPU.
“Tidak ada lagi anggapan badan adhoc ditentukan kades, itu urusan KPU. Jika ada yang tidak diterima karena kades, silakan lapor ke KPU,” serunya saat riung media (media gathering) oleh KPU Bali di Kubu Kopi, Kamis (28/7/2022).
Menurut Lidartawan, KPU hanya minta bantuan kades untuk menghadirkan warga. Hal itu dilakukan ketika peminat untuk menjadi penyelenggara adhoc tidak memenuhi kuota. Warga yang diusulkan kades itu pun hanya bertugas di wilayah tempat tinggal mereka, karena mereka dianggap paling tahu yang mana warganya yang menjadi pemilih. “Jadi, tidak ada urusan dengan kades, ini perlu saya tegaskan,” sambungnya didampingi empat komisioner lainnya.
Pendaftaran badan adhoc, ucapnya, dibuka mulai Oktober 2022, dan bekerja mulai Januari 2023 sampai Januari 2025. Tidak ada pemisahan antara badan adhoc Pemilu dan Pilkada 2024, karena waktunya terbilang mepet. Jumlah total penyelenggara adhoc sebanyak 114.601 orang, dan akan langsung ditetapkan untuk bekerja dalam dua jenis pemilihan tersebut.
Komisioner Gde John Darmawan menimpali, dalam situasi tidak ada yang berminat menjadi penyelenggara adhoc, KPU bekerja sama dengan kalangan kampus untuk rekrutmennya. Bentuknya dengan membuat KKN tematik bagi mahasiswa kuliah akhir, yang akan ditugaskan di daerah asal. Mereka akan ditempatkan sebagai PPK, PPS, PPDP sampai petugas KPPS di TPS.
Syarat menjadi badan adhoc, jelasnya, rentang usia 17 sampai 50 tahun tanpa komorbid (penyakit bawaan). Faktor kesehatan penting, karena biaya cek kesehatan cukup tinggi. “Kita tidak mau mengulang kejadian saat Pemilu 2019, di mana banyak penyelenggara adhoc jadi korban beban kerja. Apalagi proses rekapitulasi suara Pemilu 2024 kemungkinan waktunya sama seperti tahun 2019,” terangnya.
Salah satu isu yang dibahas dalam kegiatan itu adalah daerah pemilihan (dapil), juga jumlah penduduk di Kabupaten Badung dan Gianyar yang berimplikasi terhadap jumlah kursi di DPRD masing-masing kabupaten. Lidartawan menjelaskan, dapil untuk DPRD Provinsi dan DPR RI tidak berubah, karena bagian dari lampiran dari UU Pemilu. Yang boleh berubah hanya dapil di kabupaten/kota.
Soal potensi penambahan kursi di Gianyar dan Badung yang penduduknya disebut di atas 500 ribu, Lidartawan menegaskan hal itu ranah dari Kemendagri. Dia mengaku tidak ambil pusing tentang adanya parpol tertentu yang ngebet supaya ada penambahan kursi di DPRD. “Kita tunggu apakah DAK2 muncul di atas 500 ribu, yang artinya tambah 5 kursi. Ini murni keputusan KPU RI atas rekomendasi provinsi dan usulan kabupaten, tidak ada urusan dengan pihak lain,” tegasnya.
Sebagai bukti keseriusan KPU memuluskan jalan menuju kontestasi 2024, Lidartawan berkata saat ini jajaran KPU bekerja 24 jam. Setiap hari semua komisioner dan staf giliran piket di kantor.
Khusus untuk mendorong partisipasi perempuan, khususnya sebagai penyelenggara, KPU akan membuat satu TPS khusus perempuan di masing-masing kabupaten/kota. Semua petugas di TPS, termasuk personel pengamanan dan saksi, adalah perempuan. “Kalau mahasiswa tidak boleh jadi penyelenggara di TPS perempuan ini. Kalau mahasiswi baru boleh,” kelakarnya menandaskan. hen
























