JEMBRANA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jembrana menemukan ada pelanggaran penerapan protokol kesehatan (prokes) saat dua pasangan bakal calon Pilkada Jembrana 2020 mendaftar ke KPU Jembrana. Paket yang diusung PDIP dan Hanura, I Made Kembang Hartawan dan I Ketut Sugiasa, mendaftar pada 4 September. Sementara duet yang diusung 13 partai dalam Koalisi Jembrana Maju (KJM), I Nengah Tamba dan I Gede Ngurah Patriana Krisna (Ipat), mendaftar pada 6 September.
Ketua Bawaslu Jembrana, Pande Made Adi Muliyawan, Selasa (8/9/2020) mengatakan, kedua paslon itu diduga melanggar prokes dengan tidak menjaga jarak dan melakukan konvoi. Dia menegaskan, Bawaslu diamanatkan undang-undang untuk melakukan pengawasan. “Kami akan membuat surat saran perbaikan dan, bila diperlukan, akan meneruskan dugaan pelanggaran lainnya ke instansi berwenang untuk penindakan terkait pelanggaran protokol kesehatan,” lugasnya.
Untuk sementara, sebutnya, dalam tahapan Pilkada Jembrana ini belum ada pelanggaran selain prokes saat pendaftaran ke KPU. Meski begitu, dia bilang akan melakukan verifikasi. Sebab, Bawaslu tidak saja mengawasi terkait UU Pilkada, tapi juga memakai dasar hukum lain. Ada UU ASN dan UU Desa, perbup, atau perda yang berkenaan dengan sanksi.
Menimbang realita yang ada, dia sangat berharap seluruh kandidat Bupati dan Wakil Bupati Jembrana terus mematuhi protokol Covid-19. “Untuk ke depannya tidak ada lagi protokol kesehatan yang dilanggar kedua tim pasangan Bupati dan Wakil Bupati Jembrana, hingga pemilihan berlangsung,” sebutnya mengingatkan. 024