MANGUPURA – Satu per satu aparatur sipil negara (ASN) di Badung dipanggil Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Badung karena terang-terangan mendukung pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Badung dari petahana. Setelah sebelumnya seorang pegawai harian lepas (THL) yang dipanggil, Selasa (8/9/2020) giliran dua ASN, satu di antaranya merupakan pejabat di lingkungan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Badung, diperiksa.
Keduanya hadir dalam waktu yang berbeda. ASN berinisial MD datang pukul 13.00, selanjutnya pukul 15.00 atas nama MS hadir memenuhi panggilan. Dipanggilnya abdi negara itu lantaran terlibat langsung saat pendaftaran bakal calon ke KPU Badung, Jumat (4/9) lalu. MD turut serta dengan menggunakan pakaian adat dengan kaos relawan bakal paslon, sedangkan MS terang-terangan mengenakan kemeja berlogo partai pengusung calon. “Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengakui memang aktif sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Badung,” kata I Gusti Ngurah Bagus Cahya Sasmita selaku Kordiv Pengawasan, Hubungan Masyarakat, dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Badung.
Padahal pada Januari lalu Bawaslu Badung bersurat ke Bupati Badung, Sekda, hingga ke lurah dan jajaran kades. Terkait keterlibatannya dalam pendaftaran paslon, keduanya mengaku ada arahan dari Bupati dan Sekda agar tidak terlibat politik praktis dan pendaftaran bakal paslon. Menurutnya, pemanggilan ini merupakan pengembangan dari informasi awal masyarakat adanya ASN yang hadir saat pendaftaran bakal paslon.
“Kami menelusuri dan mengecek dokumentasi foto tim Humas Bawaslu dan ditemukan. Diperkuat dengan unggahan yang bersangkutan di media sosial masing-masing,” terangnya.
Terkait istri Bupati dan istri Wakil Bupati Badung yang hadir saat pendaftaran, Made Pande Yuliartha selaku Kordiv Hukum, Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa menjelaskan ada SE Mendagri 273/487/SJ 2020 yang mengatur hal itu. Untuk diketahui, istri Bupati Badung, Seniasih, aktif di TP PKK dan Dekranasda. Sementara istri Wakil Bupati, Kristiani, merupakan ASN. “Kehadiran mereka dalam kapasitas istri yang mendampingi suami. Tapi nanti keduanya juga ikut izin cuti bersama Bupati dan Wakil Bupati,” jelasnya.
Untuk tindak lanjutnya, Pande mengatakan saat ini hasil pemeriksaan tengah diproses. Dia berkata punya waktu lima hari hingga Sabtu depan untuk menentukan hasilnya.
Hal tidak jauh beda disampaikan Ketua Bawaslu Badung, I Ketut Alit Astasoma. Tanggal 4 September, terangnya, Bawaslu memanggil dan mengklarifikasi satu oknum THL di Badung. Kemudian dua ASN di Pemkab Badung diklarifikasi terkait netralitasnya dalam Pilkada Badung. Meski begitu, dia belum menyimpulkan apakah ada pelanggaran atau tidak.
“Ini baru proses pendalaman mekanisme temuan maupun laporan. Jika memenuhi unsur pelanggaran, nantinya kami serahkan rekomendasi kepada pembina ASN di Badung,” tandasnya. 020