POSMERDEKA.COM, JEMBRANA – Polsek Pekutatan membekuk I Nyoman Gendi (64), warga Banjar lebih, Desa Asah Duren, Kecamatan Pekutatan, Jembrana. Pria paruh baya ini diduga mencuri daun gamelan kuno yang disimpan dalam peti kayu dalam gudang Koperasi Serba Usaha Sidhi Kencana Merta, Banjar Lebih.
Tersangka yang sehari-hari sebagai petani ini ternyata juga anggota sekaa gong gamelan yang dicurinya. Dari informasi yang dihimpun, Kamis (20/7/2023) pencurian terjadi pada Selasa (18/7/2023), sekitar pukul 11.30 Wita.
Pencurian diketahui ketika salah seorang warga hendak mengambil alat-alat tenda yang tersimpan dalam gudang. Dia tak sengaja melihat peti yang biasanya berisi daun gamelan gong, ternyata kosong. Temuan ini dilaporkan ke Polsek Pekutatan untuk ditindaklanjuti.
Kepolisian kemudian melakukan penyelidikan, dan akhirnya berhasil menangkap tersangka pada Rabu (19/7/2023). Polisi menyita 1 buah bende, 2 buah gong, 1 buah tawe-tawe, 10 buah reong, 1 pasang kecek, 10 buah daun calung, 10 buah daun jegog, 40 buah daun kantil, 40 buah penyacah, dan 10 buah daun patus. Juga sepeda motor Supra nopol DK 3366 WW warna hitam yang digunakan mengangkut barang curian.
Kapolsek Pekutatan, Kompol I Wayan Suastika, membenarkan adanya pencurian daun gamelan kuno tersebut. “Dari hasil penyelidikan, pelaku kami tangkap Rabu (19/7/2023) sekitar pukul 10.00 Wita. Saat ini pelaku kami amankan dan masih dilakukan interogasi untuk pengembangan,” katanya.
Kapolsek memaparkan, akibat pencurian itu, kelompok Sekaa Gong dari Kelompok Suka Duka Sidhi Kencana Merta mengalami kerugian material mencapai Rp50 juta. Hanya, tersangka mengaku hasil curian dijual hanya seharga Rp700 ribu untuk keperluan sehari-hari. “Tersangka kami jerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun,” pungkasnya. man
























