Sebulan Keluar Penjara, Darmayasa Kembali Curi Kambing

TERSANGKA pencurian kambing, Gede Ngurah Darmayasa, saat dihadirkan pada rilis media di Polres Buleleng, Kamis (20/7/2023). Foto: edy

POSMERDEKA.COM, BULELENG – Gede Ngurah Darmayasa asal Banjar Dinas Lebah Sari, Desa Unggahan, Kecamatan Seririt, Buleleng kembali berurusan dengan kepolisian. Pria berusia 50 tahun yang baru keluar penjara itu, diketahui mencuri milik saudaranya sendiri.

Kapolsek Seririt, Kompol I Made Suwandra, Kamis (20/7/2023) mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari laporan dua warga asal Desa Unggahan. Mereka mengaku enam ekor kambing peliharaannya dimutilasi, dan yang tersisa hanya bagian kepala dan jeroan.

Read More

Berangkat dari laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan sampai berhasil melacak tersangka Darmayasa. Dia ditangkap di wilayah desa Sidetapa pada Sabtu (15/7/2023).

Saat hendak ditangkap, tersangka Darmayasa berusaha melarikan diri. Polisi pun terpaksa menembak betis kanannya. “Kambing dicuri dari dalam kandang, lalu disembelih. Yang diambil hanya bagian dagingnya saja, kemudian dijual,” terang Kapolsek saat rilis media di Polres Buleleng.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka Darmayasa mengakui juga mencuri barang lain seperti mesin semprot air, tabung gas, kompor gas, dan mesin potong rumput di sebuah pondok tak berpenghuni di Banjar Dinas Celagi, Desa Unggahan. Barang-barang tersebut juga dijual di wilayah Desa Sidatapa.

Dia menuturkan, pencurian dilakukan karena tidak punya pekerjaan. Hasil curian dipakai untuk membeli kebutuhan sehari-hari. “Daging kambing saya jual Rp300 ribu untuk beli beras, kopi dan kebutuhan sehari-hari,” ucap Darmayasa singkat.

Akibat perbuatannya, tersangka Darma dijerat pasal 363 ayat (1) KUHP jo pasal 367 KUHP dan pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. edy

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.