Penataan Pantai Canggu, Pedagang Janji Bongkar Sendiri

SUASANA rapat penataan Pantai Canggu yang berlangsung di di Wantilan Pura Batu Bolong, Canggu, Badung, Jumat (10/6/2022). Foto: ist

MANGUPURA – Respon positif disampaikan para pedagang yang memanfaatkan Pantai Canggu sebagai lokasi berjualan. Para pedagang berjanji membongkar sendiri bangunan kafe/warung tanpa menuntut ganti rugi.

Hal tersebut terungkap dalam rapat tindak lanjut hasil pendataan untuk penataan Pantai Canggu yang berlangsung di Wantilan Pura Batu Bolong, Canggu, Badung, Jumat (10/6/2022).

Bacaan Lainnya

Dalam rapat yang dihadiri Kasatpol PP Provinsi Bali, dan Kasatpol Badung, Kadis Pariwisata Badung, Kejari Badung (Kasi Pidsus), Danramil Kuta, Polsek Kuta Utara, Camat Kuta Utara, Perbekel Canggu, dan Kelian Dinas Canggu, para pedagang yang berjumlah 26 orang juga diberikan batas waktu hingga 1 September 2022, sesuai dengan surat pernyataan bermaterai.

Namun jika tidak juga dilakukan pembongkaran, pihak Satpol PP akan membantu melakukan pembongkaran, karena Pantai Canggu ini merupakan salah satu daerah tujuan wisata internasional, sehingga sebagai ‘wajah’ destinasi wisata yang dimiliki Badung perlu ditata agar terlihat lebih asri dan indah untuk dinikmati, baik oleh wisatawan domestik maupun mancanegara.

Kasatpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, mengungkapkan, rapat tersebut merupakan tahap II dari penataan Pantai Canggu setelah sebelumnya pihaknya melakukan pendataan pedagang di tahap I.

“Pantai Canggu Batu Bolong ini menjadi salah satu ikon yang dimiliki Kabupaten Badung. Ini akan ditata agar terlihat lebih indah, sehingga menarik minat kunjungan wisatawan untuk datang ke pantai ini menikmati matahari tenggelam,” ungkap Dewa Dharmadi.

Dijelaskan, penataan pantai ini juga bakal mengadopsi penataan di Pantai Berawa. Para pedagang diberikan kesempatan untuk berjualan, namun ditata dan mengedepankan lingkungan yang asri, dan bersih. Mencirikan destinasi wisata internasional.

Apalagi, lanjut dia, sudah ada wisatawan yang mengeluh kepada pihak desa terkait kondisi lingkungan di Pantai Canggu ini. “Mereka menanyakan, apakah seperti ini ‘wajah’ pariwisata internasional? Berangkat dari keluhan inilah kami Satpol PP Provinsi Bali, Badung, dan dinas terkait lainnya diminta untuk melakukan penataan,” jelasnya.

Sementara itu, terkait permohonan para pedagang agar dibuatkan sebuah tempat berjualan setelah dilakukan penataan sesuai batas waktu 1 September tersebut, pihaknya telah meminta perbekel untuk membentuk sebuah tim. Terdiri dari lima orang perwakilan para pedagang, bendesa adat, komponen pariwisata dan juga dinas terkait.

“Para pedagang menerima dengan baik. Bahkan ke depan dengan penataan ini para pedagang bisa mendapatkan nilai tambah bagi mereka. Tidak seperti sekarang yang persaingannya tidak sehat, hingga rebutan tamu. Mereka berharap melalui penataan ini menjadi lebih terkoordinir,” pungkas Dewa Dharmadi. alt

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses