Penarikan Biaya Siswa Baru, Sekolah Swasta Jangan Aji Mumpung

Prof. Putu Rumawan Salain. Foto: tra
Prof. Putu Rumawan Salain. Foto: tra

DENPASAR – Pandemi Covid-19 yang panjang dan tidak diketahui kapan berakhirnya berdampak pada pertumbuhan ekonomi, sosial, pendidikan, pariwisata, politik, dan lainnya. Kebanyakan penduduk yang bekerja di sektor swasta kehilangan mata pencaharian hingga penghasilannya.

‘’Kita berharap dan berdoa kehadapan-Nya agar perjuangan yang panjang dan melelahkan ini segera berakhir agar masyarakat tidak stres, imunnya turun, disertai dengan kesulitan finansial. Semoga berbagai kesulitan yang dihadapi penduduk kota tidak bertambah berat lagi ketika mereka akan melanjutkan pendidikan bagi anak-anaknya. Inti kesulitan dimaksud bermakna ganda yaitu sulit dalam mendapatkan sekolah dan sulit memenuhi biaya pendidikannya,’’ ulas pengamat pendidikan, Prof. Putu Rumawan Salain, Minggu (27/6/2021).

Bacaan Lainnya

Di sisi lain, ia mengapresiasi komitmen Pemkot Denpasar dalam PPDB tahun ini mengedepankan sistem penerimaan siswa secara terbuka dan transparan sesuai dengan petunjuk teknis yang telah ditetapkan. Termasuk langkah Wali Kota Denpasar, IGN Jaya Negara, menggandeng Ombudsman untuk ikut mengawasi pelaksanaan PPDB di Kota Denpasar.

‘’Kota Denpasar dengan Wali Kota serta Wakil Wali Kota baru di tahun 2021 sebagai awal kepemimpinannya dihadapkan pada masalah pelayanan pendidikan. Pernyataan bapak Wali Kota diiringi kerjasama dengan Ombudsman kami dipandang cukup strategis,’’ lugas Rumawan Salain.

Baca juga :  Kebutuhan Arena Pertandingan PON XX Papua Ditarget Rampung Agustus

Namun persoalannya kata Rumawan Salain adalah bahwa output siswa SD tercatat ada sejumlah 13.835 lulusan tahun ini yang akan melanjutkan ke tingkat SMP. Ke 13.835 calon siswa SMP tersebut setelah dipilah atas domisili KK Kota Denpasar dijumpai ada 9.725 siswa, dan sisanya 4.110 adalah ber-KK luar Kota Denpasar.

‘’Perbandingan dalam prosentase dengan pembulatan diperoleh  KK Denpasar 67 persen berbanding KK luar Denpasar 33 persen,’’ ulasnya.

Berhitung dari daya tampung SMP negeri di Kota Denpasar tahun ini, sesuai juknis PPDB ke 14 SMP negeri adalah 102 rombongan belajar (Rombel) diisi dengan 40 siswa (stándar 32 siswa) akan bermuara pada daya tampung siswa sejumlah 4.080 orang. Akibatnya akan ada sejumlah 9.755 orang yang tidak tertampung di negeri.

Memperhatikan jumlah siswa yang tidak tertampung di sekolah negeri, sambung guru besar Universitas Udayana ini, maka sekolah swasta memperoleh berkah. Namun berkah ini, kata dia, diyakini tidak semua sekolah swasta di Denpasar menikmati dan menjadi tujuan bagi siswa. Ia menduga siswa yang tak diterima di sekolah negeri akan menumpuk di sekolah swasta  yang dipandang berkualitas dan populer.

‘’Artinya dengan kata lain diantara sekolah swasta akan terjadi persaingan dalam menjaring siswa, dan  diduga ada yang mendapat siswa di bawah standar rombel, bahkan sangat mungkin tidak dapat siswa karena itu kembali pada pilihan masyarakat,’’ katanya.

Baca juga :  PON XXI : Bali Raih Medali Pertama yang Disumbangkan Atlet Aero Sport Paramotor Asal Badung

Persoalan lainnya kata Rumawan Salain adalah tentang biaya yang akan dibebankan kepada orang tua murid yang kini dalam berada pada kondisi terpuruk dan sulit. Hendaknya sekolah-sekolah swasta yang diharapkan menjadi garda depan pendidikan bangsa dapat menetapkan standar yang layak dan mampu dibayar. ‘’Jangan menerapkan jurus aji mumpung. Mumpung dapat murid banyak, tiba-tiba sekolah swasta menaikkan uang awal tahun atau SPP seenaknya. Jika model pendidikan daring masih berlangsung hingga akhir tahun maka biaya operasional dapat ditekan. Peran komite sekolah menjadi sangat sentral dan penting,’’ ujarnya mengingatkan.

Mantan Ketua Dewan Pendidikan Kota Denpasar ini mengungkapkan, persoalan daya tampung ini bukan sesuatu yang mudah. Oleh karenanya diharapkan semua pihak untuk ikut membantu mencerdaskan anak bangsa ini yang terkatagorikan sebagai generasi emas.

Menurut dia, sudah saatnya pemerintah kota melakukan evaluasi terhadap peringkat kesetaraan kualitas, kuantitas, tenaga pendidik, dan lainnya diantara sekolah swasta. Berikutnya, segera mengajukan peraturan daerah yang mengatur tentang pendidikan termasuk didalamnya tentang besaran biaya pendidikan. Termasuk menyiapkan pertambahan sekolah strata SMP negeri di setiap kecamatan pada Kota Denpasar, atau menggunakan sekolah SD negeri yang layak untuk digunakan sebagai rombel SMP negeri di sore hari.

‘’Jika keuangan Pemerintah Kota Denpasar  memungkinkan, diharapkan untuk ikut mensubsidi biaya baik untuk sekolah negeri maupun swasta mendampingi dana BOS yang diterima,’’ ujarnya memungkasi. tra 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.