Gugatan ke MK karena KPU Rentan Diintervensi, Kewenangan DKPP Dinilai Mirip Mahmilub

Lanang Perbawa. Foto: hen
Lanang Perbawa. Foto: hen

DENPASAR – Lahirnya gugatan uji materi tentang kewenangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh komisioner KPU RI, Arief Budiman dan Evi Novida Ginting, dipandang sebagai bentuk kegelisahan KPU di seluruh Indonesia terhadap besarnya kewenangan DKPP. Terlebih putusan DKPP terhadap komisioner KPU, juga Bawaslu, sejauh ini bersifat final dan mengikat. Uji materi ke MK menjadi jalan keluar apakah kewenangan DKPP itu sesuai konstitusi atau tidak.

Akademisi Universitas Mahasaraswati (Unmas) Denpasar, Ketut Sukawati Lanang Putra Perbawa, menilai gugatan komisioner KPU RI itu sah-sah karena merupakan hak konstitusional seseorang. Selain itu, melalui gugatan itu juga akan diuji tentang apa yang dilaksanakan DKPP selama ini. Lagipula yang digugat adalah kewenangan DKPP, bukan putusan DKPP yang memvonis Arief dan Evi melanggar kode etik penyelenggara.

Read More

“Bagaimanapun Mas Arief dan Mbak Evi itu kan simbol dari KPU di seluruh Indonesia (karena jadi pimpinan di KPU RI). Kalau saya lihat gugatan itu juga karena mereka merasa mewakili KPU seluruh Indonesia yang gelisah dengan kewenangan DKPP, karena membuat KPU jadi lemah,” ucap Ketua KPU Bali periode 2008-2013 tersebut.

Menurut Lanang, hasil penelitiannya untuk disertasi menyimpulkan DKPP sebenarnya tidak perlu ada. Kalaupun mesti ada, bukan lembaga yang terdapat orang luar, harus orang dari kalangan internal. Dia mencontohkan Majelis Kehormatan Dewan (MKD) di lembaga legislatif, yang terdiri dari kalangan internal. Alasannya, kode etik itu menyangkut perilaku yang berujung sanksi, tapi tidak dibawa ke mana-mana, harus di internal.

“Melihat situasi ke depan, Pemilu amat rumit. (Karena itu) lembaga (penegak etik)nya harus dari internal,” lugas Dekan Fakultas Hukum Unmas itu.

Hal lain yang dia cermati dari gugatan ke MK itu adalah betapa rentannya KPU dari pelbagai intervensi. Dari penelitiannya, KPU “dikepung” sejumlah lembaga yang dapat melakukan penetrasi yakni DPR, DKPP, Bawaslu, PTUN, dan PTUN. Dia mengklaim tidak ada lembaga seperti KPU yang bisa diintervensi sekian lembaga lain, dan itu akan melemahkan KPU sendiri. Sekurang-kurangnya situasi yang ada kurang menyehatkan untuk komisioner KPU bekerja optimal.

“Bagusnya Bawaslu saja, karena Bawaslu bisa menyidangkan dan memproses. Kalau sekarang Bawaslu iya, DKPP bisa, pengadilan bisa, MK bisa, DPR juga intervensi. Lama-lama tidak mau orang jadi KPU,” ulasnya.

Cukup “berlimpahnya” lembaga yang mengawasi KPU itu, kata Lanang, karena dulu dianggap kewenangan KPU terlalu besar. Cara pandang ini dianggap keliru, karena menurutnya eksistensi suatu lembaga tidak diukur semata-mata oleh kontrolnya saja, tapi juga kewenangan kelembagaan yang baik dan wajar. Dia mencontohkan kewenangan KPU membuat aturan, yang dalam hal ini karena KPU menjalankan undang-undang.

Persoalannya, urai Lanang, mengapa KPU menjalankan kewenangan itu tapi harus minta persetujuan lagi ke DPR RI? Ini bentuk lain dari menarik kewenangan yang didelegasikan kepada KPU, semacam “lepas kepala tapi pegang ekor. Pun terlihat ada kekacauan dari hierarki produk hukum yang ada.

“Kalau merasa KPU terlalu independen, kembalikan saja ke Presiden atau lembaga lain (sebagai penyelenggara pemilu). Kalau ditarik ke pemerintah, misalnya jadi LPU seperti zaman dulu, apa DKPP masih ada? Sekarang semua menyerbu karena KPU independen,” serunya.

Karena putusan sidangnya bersifat final, mengikat, dan tidak ada banding, tidakkah DKPP mirip Mahkamah Militer Luar Biasa (Mahmilub) untuk mengadili mereka yang diduga terlibat Gerakan 30 September 1965? “Iya, kalau dilihat memang ada kemiripan. Makanya dengan uji materi itu kan diperiksa lagi apakah kewenangan seperti itu sesuai konstitusi atau tidak,” tandasnya.

Sebagai catatan, Mahmilub dibuat Presiden Soekarno untuk mengadili semua pihak, baik sipil maupun militer, yang diduga terlibat kudeta Gerakan 30 September 1965. Sidang dilakukan secara marathon, dengan vonisnya hanya dua: mati atau penjara seumur hidup. Tidak ada proses banding bagi seorang terdakwa, karena putusan bersifat final dan mengikat. hen

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.