Pemkab-DPRD Badung Sidang Paripurna secara Daring

BUPATI Badung, I Nyoman Giri Prasta (kanan) dan Ketua DPRD Kabupaten Badung, Putu Parwata (kiri) saat Sidang Paripurna di ruang Sidang Utama Gosana DPRD Kabupaten Badung, Selasa (31/3/2020). foto: antaranews.

MANGUPURA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung, Bali dan DPRD Kabupaten Badung untuk pertama kalinya menyelenggarakan sidang paripurna secara daring menggunakan fasilitas teleconference.

“Sidang menggunakan teleconference ini dilakukan sebagai upaya bersama untuk memutus rantai pandemi COVID-19 atau virus Corona,” ujar Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta, di Mangupura, Badung, Selasa (31/3/2020).

Bacaan Lainnya

Bupati Giri Prasta mengatakan, meskipun dilakukan secara online atau daring, sidang paripurna itu tetap sama seperti sidang yang biasa dilakukan sebelumnya, yang membedakan hanya sidang dilakukan menggunakan fasilitas teleconference dan para peserta tidak berada dalam satu ruangan saja.

Badung sebagai smart city, menurut dia, juga selalu berusaha untuk menjalankan amanat konstitusi dengan selalu berusaha untuk memberikan pelayanan yang maksimal kepada seluruh masyarakat tanpa mengurangi esensi yang ada.

Bupati Giri Prasta menjelaskan, pihaknya juga sangat mengapresiasi sinergi yang telah terjalin antara lembaga eksekutif dengan legislatif dalam upaya mencegah penyebaran wabah virus Corona karena pencegahan COVID-19 memang harus dilakukan bersama.

“Kami Pemkab Badung dan DPRD di Badung sangat mendukung upaya pemerintah dalam mencegah penyebaran wabah virus Corona. Kami juga mengapresiasi seluruh masyarakat Badung karena sudah sangat sadar dalam menyikapi kondisi saat ini,” ungkapnya, seperti dilansir dari antaranews.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Badung, Putu Parwata, yang memimpin pelaksanaan sidang paripurna dengan agenda Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) mengatakan, meskipun sidang paripurna dilaksanakan secara daring, namun menurutnya semua anggota dewan dan peserta serius mengikuti jalannya rapat.

Baca juga :  Produk Hukum Daerah Wajib Berlandaskan Ideologi Pancasila

Ia menambahkan, Kabupaten Badung juga sudah merampungkan pembahasan LKPJ tersebut meskipun Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan surat dengan Nomor : 700/1723/OTDA, tertanggal 24 Maret 2020, yang berisi tentang perpanjangan waktu penyerahan LKPJ sampai dengan 31 April 2020.

“Sidang ini kami laksanakan secara online sebagai bentuk upaya pencegahan penyebaran wabah virus Corona atau Covid-19. Kami juga mengapresiasi agenda penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban ini dapat dilaksanakan tepat waktu sesuai dengan amanat konstitusi,” katanya. yes

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.