Pemerintah Bisa Dikenakan Sanksi Biarkan Jalan Rusak

RESPON cepat instansi terkait menangani jalan rusak di simpang Jalan WR Supratman - JalanRatna - Jalan Plawa, Denpasar.
RESPON cepat instansi terkait menangani jalan rusak di simpang Jalan WR Supratman - JalanRatna - Jalan Plawa, Denpasar.

DENPASAR – Banyaknya jalan yang rusak menjadi pekerjaan rumah yang tidak ada hentinya bagi pemerintah. Kondisi jalan yang rusak sering menyebabkan kecelakaan, bahkan mengakibatkan jatuh korban. 
Bagi pemerintah baik pusat maupun daerah perlu ‘alarm’ peringatan bahwa ada sanksi apabila membiarkan jalan rusak. Jangan sampai mengabaikan kondisi jalan terutama pada musim hujan seperti saat ini. Pemeliharaan jalan secara rutin diperlukan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan seperti kecelakaan.

‘’Kondisi jalan yang rusak sering menyebabkan kecelakaan, bahkan mengakibatkan jatuh korban jiwa. Terlebih di musim hujan ini,’’ kata akademisi, Ir. Nyoman Widana Negara, M.Sc., Kamis (11/2/2021).

Bacaan Lainnya

Menurut Widana Negara, penyelenggara jalan wajib memperbaiki jalan yang rusak dan memberikan tanda atau rambu untuk mencegah terjadinya kecelakaan. Dia bahkan, menyebutkan pemda maupun pemerintah pusat bisa saja dikenakan sanksi, jika membiarkan jalan rusak sehingga mengakibatkan jatuh korban. 

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyatakan, penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. Dengan demikian, kata Widana Negara, apabila karena kondisi cuaca atau kendala anggaran, masih dapat dilakukan cara lain. Yang penting bisa menjadi perhatian pengguna jalan untuk lebih waspada dan berhati-hati. ‘’Dan kalau terjadi kecelakaan, tidak terkena sanksi hukum,’’ jelas dosen FT Universitas Udayana ini.

Baca juga :  Bupati Apresiasi Donor Darah PPDI Provinsi Bali

Pasal 24 ayat (2), dalam hal belum dilakukan perbaikan jalan yang rusak, penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan. Ada ketentuan pidana bagi penyelenggara jalan yang abai terhadap kerusakan jalan sesuai wewenangnya. 

Pasal 273 yang menyebutkan setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp12 juta. Kemudian kalau sampai mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana kurungan maksimal 1 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta. Jika korban meninggal dunia, dapat dipidana penjara hingga 5 tahun atau denda paling banyak Rp120 juta.

Sementara, jika penyelenggaran jalan tidak memberi tanda atau rambu pada jalan rusak dan belum diperbaiki dapat dipidana kurungan penjara hingga 6 bulan atau denda bayar maksimal Rp1,5 juta.  Ia meminta sebelum terjerat hukum, pemerintah sebaiknya melakukan perbaikan segera. Jika tidak memungkinkan karena faktor cuaca dan anggaran, berilah tanda atau rambu pada pada jalan yang rusak.

Sebelumnya diwartakan, jalan berlubang di Jalan Raya Celuk, Sukawati, menyebabkan kecelakaan lalu lintas, Selasa (9/2/2021) pagi. Insiden dialami pemotor, dan korban langsung dibawa ke RS Ganesha yang berada di sebelah lokasi kejadian. Sesaat setelah lakalantas itu ditangani polisi, pihak terkait melakukan penambalan pada jalan yang berlubang. tra

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.