DENPASAR – Mahkamah Konstitusi (MK) merilis Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 8/2020 yang mengatur tentang tahapan, kegiatan, dan jadwal penanganan perkara perselisihan hasil pilkada 2020. MK akan mengirim Bukti Register Perkara Konstitusi (BRPK) ke KPU RI untuk dilanjutkan ke KPU provinsi dan kabupaten/kota yang melangsungkan Pilkada 2020, paling lambat 18 Januari 2021.
“Karena paling lambat lima hari setelah BRPK diterima para paslon pemenang harus ditetapkan, maka selambatnya tanggal 23 Januari di Bali sudah bisa ditetapkan pemenangnya,” kata Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, Rabu (6/1/2021).
BRPK dikirim ke KPU RI, bukannya langsung ke KPU yang menggelar Pilkada, menurut Lidartawan, karena KPU RI menjadi penanggung jawab akhir Pilkada 2020. Selain itu, sebutnya, pada hari yang sama BRPK juga diterima di masing-masing daerah. Setelah itu jajaran KPU di daerah dapat memproses lebih lanjut tahapan Pilkada untuk menetapkan paslon pemenang. Proses penetapan pemenang dapat dijalankan karena di Bali tidak ada sengketa gugatan perselisihan hasil pilkada.
Untuk di Bali, Lidartawan berujar penetapan pemenang diserahkan kepada masing-masing KPU kabupaten/kota. Dia tidak memastikan apakah ditetapkan serentak pada hari yang sama atau berjalan sendiri-sendiri. “Terserah rekan-rekan di kabupaten/kota, kalau mau serempak bisa, sendiri-sendiri juga bisa. Yang penting waktunya maksimal lima hari setelah BRPK diterima,” cetus mantan dosen Unud tersebut.
Ketua KPU Denpasar, I Wayan Arsajaya, menambahkan, sesuai Peraturan KPU Nomor 5/2020, penetapan paslon terpilih paling lambat setelah MK memberitahukan secara resmi kepada KPU RI bahwa tidak ada perkara konstitusi. “Kata kuncinya itu ‘memberitahukan secara resmi’. Setelah itu baru kami memproses, dan pedomannya itu lima hari setelah BRPK baru kami umumkan. Jadi, ya, paling lambat 23 Januari pemenang bisa ditetapkan,” ujarnya di kesempatan terpisah.
Pada saat penetapan paslon terpilih, kata Arsajaya, KPU akan mengundang paslon, pimpinan parpol pengusul, Bawaslu Denpasar serta Forkompimda Denpasar. Dia mengagendakan kegiatan tersebut di luar kantor KPU dengan pertimbangan penerapan protokol kesehatan dan keamanan. “Untuk keluarga paslon tidak diundang karena dibatasi, persis seperti saat acara pengundian nomor urut sebelumnya itu,” ulasnya.
Usai penetapan pemenang, KPU masih ada satu agenda lagi yakni melaksanakan usulan pelantikan paslon terpilih kepada Wali Kota Denpasar kepada Mendagri melalui Gubernur. Setelah itu baru dilangsungkan pelantikan secara serentak pada 17 Februari 2021, sebagai akhir masa jabatan para kepala daerah hasil Pilkada 2015, oleh Gubernur Bali atas nama Mendagri. hen