Pemberi Izin Terancam Bisa Dipidana, Komisi I Rekomendasi Bongkar Bangunan di Pantai Bingin

MADE Suparta (kiri) dan Nyoman Budiutama menjelaskan hasil rapat terkait pelanggaran di Pantai Bingin, Selasa (10/6/2025). Foto: hen
MADE Suparta (kiri) dan Nyoman Budiutama menjelaskan hasil rapat terkait pelanggaran di Pantai Bingin, Selasa (10/6/2025). Foto: hen

POSMERDEKA.COM, DENPASAR – Komisi I DPRD Bali mengadakan rapat kerja dengan pihak terkait untuk membahas hasil kunjungan terkait izin bangunan liar di kawasan Pantai Bingin, Pecatu, Badung, Selasa (10/6/2025). Setelah dua jam memaparkan situasi hasil inspeksi, Komisi I menelurkan rekomendasi yang salah satunya adalah membongkar bangunan yang berdiri di sepanjang Pantai Bingin. Komisi I juga menyatakan siapa pun, termasuk pejabat instansi tertentu, yang memberi izin pembangunan di kawasan itu terancam potensi untuk dipidana.

“Vila dan restoran yang menggunakan sempadan di Pantai Bingin melanggar Perda Provinsi Bali Nomor 2/2023 tentang RTRWP Bali,” seru anggota Komisi I, Made Suparta, saat membacakan kesimpulan rapat yang dipimpin Ketua Komisi I, Nyoman Budiutama.

Read More

Lebih jauh disampaikan Suparta, Komisi I memutuskan merekomendasi perlu dan penting ada penegakan hukum tegas. Juga sanksi administrasi berupa peringatan untuk langsung menunjukkan dokumen yang ada bagi bangunan di luar tebing dan jurang. “Pejabat yang sengaja atau tidak sengaja memberi izin bisa berpotensi kena pidana,” beber Ketua Fraksi PDIP tersebut.

Menurut Komisi I, sebutnya, bangunan yang berdiri di Pantai Bingin terindikasi melanggar peraturan. Karena itu, ⁠diperlukan langkah tegas dalam penegakan hukum dengan sanksi administrasi dan perdata, berupa pemulihan keadaan seperti semula. Selain itu sanksi pidana bagi siapa saja yang turut serta melakukan pembangunan di Pantai Bingin.

Untuk rekomendasi, Suparta minta seketika dan sekaligus antara legislatif dan eksekutif di Pemprov Bali, melalui Satpol PP Provinsi, untuk menghentikan pelaksanaan kegiatan yang terdapat atau sedang berlangsung di sepanjang kawasan Pantai Bingin. Satpol PP direkomendasi memasang garis Satpol PP sebagai langkah administrasi. “Untuk waktunya kapan, kita tentukan kemudian,” terangnya.

Rekomendasi berikutnya, Satpol PP agar menutup usaha atau tindakan lain, dan melakukan pengosongan sebelum langkah administrasi dilaksanakan. Bangunan fisik di lokasi itu harus dibongkar untuk ditata dan dikembalikan ke status semua, guna menjaga kesucian kawasan Pantai Bingin sebagai ruang terbuka hijau. Terakhir adalah sanksi administrasi dengan memproses hukum setiap orang yang melanggar.

“Termasuk pejabat yang melakukan tindakan turut serta, sehingga terjadi akumulasi pembangunan di sepanjang Pantai Bingin. Sengaja atau tidak sengaja, karena kelalaian, melakukan perbuatan melanggar hukum,” lugasnya.

“Ini adalah puncak dari fungsi pengawasan Dewan sampai rekomendasi. Apa pun rekomendasi akan disampaikan ke pimpinan Dewan untuk menjadi rekomendasi DPRD Bali,” imbuh Budiutama, sebelum menerima penyerahan dokumen terkait pemeriksaan  legalitas dari Kasatpol PP Provinsi Bali, Dewa Rai Darmadi.

Disinggung soal ancaman mempidanakan pejabat yang “membiarkan” ada pembangunan di Pantai Bingin, Suparta dengan enteng menyebut tinggal dilaporkan ke aparat hukum. Berdasarkan data usaha oleh Satpol PP Provinsi, sampai ada 45 vila dan restoran di sana, dengan enam orang asing berstatus penanggung jawab usaha.

“Ini pasti berkembang lagi jumlahnya, karena tak mungkin diam yang melanggar itu. Apalagi 45 orang itu mengakui tidak ada izin membangun dan tidak ada sertifikat hak milik, jelas melanggar,” pungkas Suparta.  

Dimintai tanggapan, kuasa hukum Morabito Restoran yang beroperasi di Pantai Bingin, Usiana Detan, mengaku tinggal menunggu kepastian tindakan pemerintah. Apalagi usahanya berjalan sekian lama. Soal ada rekomendasi pembongkaran, dia berkata, “Itu kan baru rekomendasi.”

Soal pelanggaran, dia menilai hal sama ada di Pantai Melasti, Pantai Pandawa. Bedanya, di sana sudah beres, tinggal sekarang Pantai Bingin. Soal nadanya protes ada ketidakadilan, dia berujar masyarakat banyak bekerja di usaha di Pantai Bingin. “Betul lahan punya pemerintah, makanya sekarang kita menunggu hasil akhir keputusan pemerintah,” tandasnya. hen

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.