Korupsi Dalam Sistem Pendidikan: Ancaman bagi Masa Depan Bangsa

INSPEKTORAT Daerah Kota Denpasar bersama Unit Pemberantasan Pungutan Liar Kota Denpasar mengadakan sosialisasi kepada satuan pendidikan SD dan SMP negeri dalam mencegah praktik gratifikasi dan pungutan liar menjelang SPMB di Ruang Taksu Gedung Dharma Negara Alaya, Denpasar, Selasa (10/6/2025). Foto: tra
INSPEKTORAT Daerah Kota Denpasar bersama Unit Pemberantasan Pungutan Liar Kota Denpasar mengadakan sosialisasi kepada satuan pendidikan SD dan SMP negeri dalam mencegah praktik gratifikasi dan pungutan liar menjelang SPMB di Ruang Taksu Gedung Dharma Negara Alaya, Denpasar, Selasa (10/6/2025). Foto: tra

POSMERDEKA.COM, DENPASAR – Korupsi bukan lagi hal baru di berbagai sektor, termasuk dalam dunia pendidikan. Meski pendidikan seharusnya menjadi pilar pembangunan bangsa, nyatanya praktik-praktik korupsi justru merusak pondasi ini. Dampaknya? Masa depan generasi muda terancam.

Plt. Asisten Administrasi Umum Setda Denpasar I Wayan Sudiana, Selasa (10/6/2025) mengatakan, korupsi adalah wajah dan musuh bersama yang menghambat kemajuan bangsa dan melemahkan kepercayaan masyarakat. Di sektor pendidikan, bentuk korupsi merupakan ancaman serius yang dapat merusak integritas pendidikan yang merusak masa depan pendidikan bangsa.

Read More

Praktik korupsi dan gratifikasi rawan terjadi pada saat penerimaan murid baru jika tidak ditangani serius karena dapat  menghambat pembangunan dan mencoreng citra dunia pendidikan. Di sektor pendidikan, korupsi dan gratifikasi merusak integritas akademik dan kualitas pendidikan.

Maka dari itu penting memastikan dan Pemkot Denpasar berkomitmen menyelenggarakan penerimaan murid baru yang transparan, adil, dan bebas korupsi. ‘’Denpasar berkomitmen, berupaya mencegah dan memberantas korupsi dan gratifikasi. Maka dari itu kami akan memperkuat sistem pengawasan dan pengendalian internal dan meningkatkan transparansi,’’ ujarnya.

Pihaknya mendorong partisipasi masyarakat dalam mengawasi praktek yang tidak sesuai aturan. ‘’Kami memastikan penerimaan dan proses pendidikan berjalan secara transparansi,’’ imbuhnya.

Penyuluh Antikorupsi Provinsi Bali, Desak Nyoman Widiasih dan dari Inspektorat Daerah Denpasar, Jarot Agung Iswahyudi, mengatakan, saat ini memasuki fase penerimaan murid baru. Jika anak tersebut dapat diterima di sekolah tersebut karena nilai yang bagus, maka tidak masalah. ‘’Namun jalur prestasi itu bisa dimainkan, juga ada pintu belakang bertemu kepala sekolah. Biasanya, orang tua murid semangat memberikan ini itu ke sekolah, biasanya berawal dari pemberian hal-hal kecil kemudian nanti ada pemberian-pemberian yang akan merugikan diri sendiri dan keluarganya,’’ ujarnya.

Walaupun pemerintah sudah berupaya mengubah sistem dengan sistem online namun tetap saja ada saja celah untuk melakukan perbuatan korupsi. Sementara gratifikasi rawan terjadi karena memiliki tujuan tertentu. ‘’Tidak mungkin orang tua murid  memberikan oleh-oleh tas, jika tidak ada kepentingan pada kepala sekolah, ketua komite yang dianggap memiliki kebijakan,’’ ujarnya.

Terpisah, Ketua SPMB Kota Denpasar, Ngakan Made Samudra mengatakan, pada Keputusan Wali Kota Denpasar Nomor: 100.3.3.3/756/HK/2025 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Murid Baru Pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Ajaran 2025/2026 pada lampiran VI telah ditegaskan larangan pungutan pada saat pelaksanaan penerimaan murid baru.

Pelaksanaan penerimaan murid baru tahun ajaran 2025/2026 di satuan pendidikan negeri tidak dipungut biaya (gratis). Apabila terjadi pungutan oleh oknum-oknum tertentu tidak menjadi tanggung jawab panitia penerimaan murid baru tahun ajaran 2025/2026. tra

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.