Pembahasan APBD-P NTB 2025 Dikhawatirkan Asal-asalan, Gubernur Klaim Penuhi Prosedur

ANGGOTA Banggar DPRD NTB, Muhamad Aminurlah (kiri), saat menyampaikan interupsi di sidang paripurna DPRD beberapa hari lalu. Foto: ist
ANGGOTA Banggar DPRD NTB, Muhamad Aminurlah (kiri), saat menyampaikan interupsi di sidang paripurna DPRD beberapa hari lalu. Foto: ist

POSMERDEKA.COM, MATARAM – Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD NTB, Muhamad Aminurlah, menyoroti lambatnya penyerahan dokumen KUA-PPAS APBD Perubahan 2025 oleh Pemprov. Jika merujuk PP Nomor 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan PP Nomor 77/2020, diatur batas waktu penyerahan Perubahan APBD paling lambat minggu pertama Agustus.

“Jika dokumen APBD-P terlambat diserahkan, itu berpotensi mengganggu proses pembahasan dan penetapan anggaran. Yang kita takutkan, pembahasannya asal-asalan,” sesalnya, Sabtu (6/9/2025).

Read More

Dia mengaku menyampaikan kritik tersebut saat sidang paripurna penyampaian dokumen KUA-PPAS APBD-P tahun anggaran 2025, di ruang Rinjani, kompleks kantor Gubernur, Rabu (3/9) lalu. Saat itu  Gubernur Lalu Muhamad Iqbal hadir. Dia mengklaim perlu mengingatkan Gubernur, lantaran aturan mewajibkan kepala daerah menyampaikan rancangan perubahan APBD paling lambat minggu pertama bulan Agustus. Kemudian disepakati paling lambat minggu kedua Agustus

Ada dua hal yang jadi syarat perubahan APBD, yakni laporan realisasi anggaran semester pertama, dan proyeksi enam bulan berikutnya, yang seharusnya disampaikan bersamaan dengan dokumen perubahan. Sayang, justru dua hal tersebut diabaikan.

“Yang parah saat rapat Banggar, dokumen bukan disampaikan oleh Gubernur, melainkan Pj. Sekda. Ini harus dievaluasi, karena menyangkut kepatuhan terhadap amanat undang-undang. Aneh juga, kok Pj. Sekda berani tanda tangan yang bukan kewenangannya?” sindirnya.

Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2024, sambungnya, merupakan syarat penting dalam proses pembahasan perubahan APBD. Namun, hingga kini laporan pertanggungjawaban tersebut masih dalam tahap evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Padahal jika merujuk mekanisme, seharusnya tiga hari di Gubernur, dan 15 hari di Kementerian Dalam Negeri.

“Jika dokumen dan syarat-syaratnya belum lengkap, maka pembahasan perubahan APBD ini berpotensi melanggar aturan,” tudingnya.

Menjawab tudingan itu, Gubernur Iqbal menyebut tahun ini merupakan tahun penuh tantangan dan anomali. Alasannya, ada situasi tidak biasa karena dia baru dilantik pada Februari 2025. Karena itu berbagai proses perencanaan, seperti Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), baru selesai dibahas pada bulan Agustus.

“Kami baru dilantik Februari, baru siap melakukan RPJMD, dan RPJMD baru selesai dibahas bulan Agustus. Setelah itu, kami baru bisa mengirimkan ke Kemendagri untuk mendapat persetujuan,” terangnya.

Keterlambatan penyerahan dokumen APBD-P kali ini, ulasnya, bukan karena kelalaian. Semua lebih pada ada proses yang harus diikuti, yakni berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pembahasan APBD Perubahan baru dapat dilakukan setelah RPJMD disetujui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Menanggapi kekhawatiran terkait kualitas APBD Perubahan akibat penundaan ini, Gubernur Iqbal meyakinkan kualitas tidak hanya ditentukan oleh waktu. Sebab, yang lebih penting adalah komitmen dari seluruh pihak, baik eksekutif maupun legislatif, dalam menyusun anggaran yang berkualitas. Dia menegaskan semua kritik dan masukan DPRD NTB ditampung.

“Termasuk soal kualitas APBD P 2025 hingga keberanian seorang Pj. Sekda menandatangani laporan realisasi semester pertama dan proyeksi enam bulan berikutnya. Intinya, kami catat dan lakukan perbaikan ke depan,” jamin Gubernur Iqbal. rul

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.