Pemandu Pendaki Gunung Dialihkan Jadi Tenaga Kontrak, Diancam Digugat Rp22 Triliun, Koster: Silakan Saja

GUBERNUR Koster bersama Adi Wiryatama berjalan usai rapat paripurna DPRD Bali, Senin (5/6/2023). Foto: ist
GUBERNUR Koster bersama Adi Wiryatama berjalan usai rapat paripurna DPRD Bali, Senin (5/6/2023). Foto: ist

POSMERDEKA.COM, DENPASAR – Polemik soal larangan mendaki gunung untuk kepentingan pariwisata, disikapi serius Gubernur Bali, Wayan Koster. Salah satu solusi yang diambil adalah menjadikan para pemandu pendaki gunung, baik di Gunung Batur dan Gunung Agung, menjadi tenaga kontrak pemerintah. Di sisi lain, Koster balik “menantang” pihak yang mengancam mengajukan gugatan class action dengan nilai Rp22 triliun.

Ditemui usai rapat paripurna DPRD Bali, Senin (5/6/2023), Koster menjelaskan gambaran umum pertimbangan membuat larangan mendaki gunung. Yang dikedepankan adalah menjaga kesucian gunung dan unsur-unsur lain sebagai salah salah satu sumber aura alam Bali. Dengan mempertimbangkan pelbagai aspek, baik sosial maupun ekonomi, dia memilih mengikuti arahan bhisama para sulinggih.

Read More

“Semua mendukung. Majelis Desa Adat, PHDI mendukung, tokoh-tokoh, saya sudah merapatkan ini. Pemandu pendaki paling banyak di Gunung Batur. Berapa wisatawan mancanegara dan Nusantara yang mendaki ke Gunung Agung dan Batur, juga berapa pendapatannya, sudah dihitung,” terangnya didampingi Ketua DPRD Bali, Nyoman Adi Wiryatama.

Dia menguraikan, di Gunung Agung pendapatan dari pendakian dalam setahun kurang dari Rp100 juta. Uangnya masuk ke desa adat, dan kewenangan ada di Provinsi. Sementara di Gunung Batur, pendapatan setahun hampir Rp1 miliar, tapi masuk ke Kementerian Kehutanan sebagai pendapatan negara bukan pajak.

Dengan mempertimbangkan banyak hal, termasuk aspek ekonomi, Koster mendaku memutuskan kebijakan larangan mendaki gunung untuk pariwisata. Jangan sampai kesucian alam menurun, dan minat orang ke Bali ikut turun. Di sisi lain, banyak keindahan alam lebih bagus daripada di Bali.

“Kenapa lebih banyak ke Bali? Karena kekuatan auranya, dan ini kita jaga bersama. Jangan dikorbankan kepentingan pragmatis yang dampak ekonominya sangat kecil ketimbang mengorbankan hal besar,” paparnya.

Koster mengklaim tidak gegabah dan tidak mudah memutuskan itu, karena menimbang aspek sekala dan niskala. Penutupan pendakian gunung akan dibuat dalam bentuk perda. Dia juga bersurat ke Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk senada dengan kebijakan Pemprov Bali.

Disoal ancaman gugatan Rp22 triliun yang diutarakan Agung Manik Danendra jika perda soal pendakian gunung dibuat, nada Koster meninggi. “Oo silakan saja, itu haknya. Berbeda pendapat silakan,” tegasnya sembari berjalan ke mobilnya.

Apakah ada diskusi lanjutan dengan para pemandu pendaki gunung yang terancam kehilangan mata pencarian? Ditanya ini, nada Koster menurun. Dia berujar mereka akan diangkat menjadi tenaga kontrak penjaga gunung dan penjaga hutan. “Ada solusi, diangkat jadi tenaga kontrak, malah lebih tinggi pendapatannya. Kalau di situ (jadi pemandu) pendapatan tidak menentu. (Pemandu) Gunung Batur 200 orang, Gunung Agung 67 orang,” pungkasnya sembari tersenyum. hen

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.