PDIP Mataram Resmi Laporkan KPU Mataram ke DKPP

KETUA DPC PDIP Kota Mataram, Made Slamet; bersama fungsionaris DPC saat melaporkan jajaran KPU Mataram ke DKPP melalui Bawaslu NTB, Senin (5/6/2023). Foto: ist
KETUA DPC PDIP Kota Mataram, Made Slamet; bersama fungsionaris DPC saat melaporkan jajaran KPU Mataram ke DKPP melalui Bawaslu NTB, Senin (5/6/2023). Foto: ist

POSMERDEKA.COM, MATARAM – DPC PDIP Kota Mataram resmi melaporkan KPU Mataram ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Senin (5/6/2023). Laporan itu diserahkan melalui Bawaslu Provinsi NTB dengan Nomor : 001/LP/PL/Prov.18.00/V/2023. 

Ketua DPC PDIP Kota Mataram, Made Slamet; bersama Wakil Ketua Bidang Hukum dan Perundang-undangan, Lalu Ahyar Supriadi, dan sejumlah fungsionaris DPC menyerahkan tiga berkas pelaporan yang diterima staf Bawaslu NTB, Habibi. Made mengatakan, dalam formulir model B.3 itu, pihaknya menyerahkan berkas dokumen berupa undangan pleno DPSHP Nomor 278/HM.02.3-SD/03/5271/2023 bertanggal 9 Mei 2023. Selanjutnya, dokumen BA Nomor 149/PL.02.1.BA/5271/2023 tentang Rekapitulasi Hasil Perbaikan Daftar Pemilih Sementara (DPD) tingkat Kota Mataram tanggal 12 Mei 2023. 

Bacaan Lainnya

“Kami juga melengkapi dokumen kliping berita media cetak dan media online. Jumlahnya ada 34 berkas,” katanya usai melapor.

Anggota DPRD NTB itu memaparkan, laporan ke DKPP terkait dugaan pelanggaran Pemilu DPRD kabupaten/kota atau Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Pelaporan ini sebagai bukti keseriusan PDIP mengenai proses demokrasi agar bisa berjalan sesuai aturan, adil dan transparan. 

Sebelumnya, rapat pleno terbuka Rekapitulasi Hasil Perbaikan Daftar Pemilih Sementara (DPSHP) tingkat Kota Mataram dinilai cacat. KPU Mataram dituding terang-terangan mengabaikan Peraturan KPU, karena ada proses pleno terbuka DPSHP di tingkat kelurahan dan kecamatan, tidak menghadirkan perwakilan partai politik. Padahal itu merupakan kewajiban.

Baca juga :  Tinjau Venue PON XX Papua, Kapolri Pastikan Pengamanan dan Prokes

“Atas dasar itu, kami minta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu oleh KPU Kota Mataram,” beber Lalu Ahyar Supriadi. rul

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.