Pedagang di Tiga Pasar di Gianyar Dibantu BPJS Ketenagakerjaan

PENYERAHAN BPJS Ketenagakerjaan bagi pedagang di Pasar Tematik Ubud, Rabu (1/11/2023). Foto: ist

POSMERDEKA.COM, GIANYAR – Dinas Tenaga Kerja Gianyar bersama PT Insight Investment Management membantu tanggungan BPJS Ketenagakerjaan kepada pedagang di Pasar Tematik Rakyat Ubud, Rabu (1/11/2023) pagi.

“Pedagang yang memperoleh bantuan ada di tiga pasar, yakni Pasar Tematik Rakyat Ubud, Pasar Gianyar, dan Pasar Sukawati,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja Gianyar, Ida Ayu Surya Adnyani.

Bacaan Lainnya

Dia menuturkan, BPJS Ketenagakerjaan untuk pedagang di Pasar Rakyat Gianyar akan diserahkan Kamis (2/11/2023), dan di Pasar Sukawati diserahkan pada Jumat (3/11/2023).

Lebih lanjut Adnyani menyampaikan, jumlah pedagang yang memperoleh bantuan adalah dari Pasar Tematik Rakyat Ubud berjumlah 368 orang, Pasar Gianyar berjumlah 245 orang, dan Pasar Sukawati berjumlah 315 orang. Totalnya 928 pedagang, dan bantuan memiliki jangka waktu tiga bulan, terhitung dari awal November ini sampai Januari 2024.

“Pemberian bantuan berupa BPJS Ketenagakerjaan merupakan langkah konkret Pemkab Gianyar untuk memberi perlindungan sosial yang layak bagi para pedagang,” terangnya.

Dia menilai penting kesadaran memiliki perlindungan sosial yang memadai. Dengan memiliki perlindungan, akan memiliki tingkat kinerja lebih fokus dalam berdagang, dan tidak khawatir dengan risiko yang mungkin bisa terjadi. “Harus diingat, ini hanya bantuan selama tiga bulan. Setelah masa ini berakhir, kalau berkeinginan untuk memperpanjang, harus ikut BPJS secara mandiri,” terangnya.

Baca juga :  Usut Pelanggaran Pemilu, Kajati Bali Jamin Dukung Bawaslu Bali

Kadis Perindustrian dan Perdagangan Gianyar, Ni Luh Gede Eka Suary, menambahkan, awalnya pedagang yang diusulkan sebanyak 1.459 orang, tapi diseleksi menjadi 928 orang. Hal tersebut tidak luput dari sinkronisasi data Dinas Sosial Gianyar, yakni pedagang yang tidak terdaftar atau lolos penerima bantuan sudah memiliki tanggungan BPJS Ketenagakerjaan mandiri, atau memiliki usia di atas 65 tahun.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gianyar, Pandu Arya, menyampaikan, perlindungan BPJS ketenagakerjaan yang diberikan yakni program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

BPJS merupakan jaminan sosial bukan asuransi yang dimiliki negara, dengan santunan kematian Rp42 juta dan kecelakaan kerja sampai harus masuk rumah sakit sepenuhnya ditanggung BPJS ketenagakerjaan. “Tanpa batas biaya di rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS tentu,” paparnya. adi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

1 Komentar