POSMERDEKA.COM, BULELENG – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Singaraja, kembali melaksanakan penggeledahan kamar hunian warga binaan, Rabu (9/10/2024) sore.
Sasaran penggeledahan, yakni barang-barang terlarang, seperti handphone, narkoba, dan barang lain yang disinyalir dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban, seperti senjata tajam dan alat elektronik.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan , I Gusti Lanang Agus Cahyana Putra, mengatakan, penggeledahan blok hunian dilakukan guna mencegah dan meminimalisir terdapatnya barang terlarang yang dapat menyebabkan gangguan kamtib di Lapas. ‘’Sejauh ini belum didapati dan masih bersih dari barang-barang terlarang,’’ ungkap Lanang dikonfirmasi, Kamis (10/10/2024).
Kata dia, dalam kegiatan penggeledahan, tidak ditemukan adanya narkoba atau barang berbahaya lainnya. Namun barang-barang yang berhasil disita di antaranya beberapa korek api dan beberapa barang pecah belah. Selanjutnya, barang hasil penggeledahan tersebut diamankan dan dilakukan pendataan untuk segera dimusnahkan.
‘’Selama pelaksanaan petugas tetap humanis dan sesuai dengan etika tapi tetap waspada dalam melakukan penggeledahan,’’ kata Agus Cahyana Putra, seraya menambahkan, ke depannya, pihak lapas beserta jajaran akan terus melakukan penggeledahan secara agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan. edy