BANGLI – Mengimplementasikan Keputusan FKUB dan PHDI Provinsi Bali tentang pembatasan kegiatan keagamaan yang berpotensi menimbulkan kerumunan, Polres Bangli menggelar rapat koordinasi bersama instansi terkait menyongsong perayaan Tahun Baru Imlek 2020 pada 12 Februari nanti di Rupatama Polres Bangli, Senin (8/2/2021). Rapat dipimpin Wakapolres Kompol I Gede Wali dengan dihadiri perwakilan Kodim 1626/ Bangli, Kadis Satpol PP dan Damkar Bangli, I Dewa Agung Suryadarma; Dinas Kesehatan Bangli, Kasi Kedaruratan dan Logistik BPBD Bangli, I Ketut Agus Sutapa, serta tujuh ketua konco Bangli.
Menurut pimpinan Konco Kembangsari, umatnya akan melaksanakan perayaan di rumah masing-masing. Pernyataan sama disampaikan Ketua Konco Pura Batur, dengan tujuan agar tidak menimbulkan klaster Corona baru.
Wakapolres Gede Wali mengatakan, peran tokoh agama sangat penting untuk mengimbau umatnya melaksanakan kegiatan perayaan Tahun Baru Imlek dengan tertib dan lancar. Juga dengan tetap mematuhi protokol kesehatan agar tidak menimbulkan klaster baru. gia