Optimalkan Aplikasi Siadek untuk Data Kepemiluan

PPDP melakukan coklit terhadap salah satu warga tunanetra di Badung, Sabtu (25/7/2020). Foto: Ist
PPDP melakukan coklit terhadap salah satu warga tunanetra di Badung, Sabtu (25/7/2020). Foto: Ist

MANGUPURA – Tersedianya aplikasi Sistem Informasi Administrasi Desa dan Kelurahan (Siadek) di Badung cukup membantu tahapan coklit pemilih Pilkada 2020 oleh PPDP. Namun, belum optimalnya pengelolaan data oleh operator menyebabkan data yang tersaji kurang maksimal. Antara lain terkait pemilih pemula dan pemilih yang sudah meninggal. Hal itu diutarakan Ketua KPU Badung, I Wayan Semara Cipta, Minggu (26/7/2020).

Menurut Semara Cipta, jika benar aplikasi Siadek dikelola baik, pangkalan data akan sangat valid. Jika data administrasi desa atau kelurahan dipasok dengan baik, sebutnya, mestinya di aplikasi itu tinggal susah mencari data spesifik. Misalnya berapa bayi lahir, berapa usia pemilih pemula sampai periode tertentu, atau siapa saja yang meninggal. Tinggal klik, data yang dibutuhkan bisa keluar.

Bacaan Lainnya

“Proses pemutakhiran data mestinya ditekankan operator di desa dan kelurahan. Masalahnya, operator berubah-ubah, tidak satu orang, dan tidak ada pembinaan berkelanjutan. Kalau ada pelatihan, yang datang beda orang,” urai komisioner yang akrab disapa Kayun itu.

Masalah klasik yang muncul tiap pemilu, tuturnya, yakni data warga yang meninggal. Hal ini terjadi karena hak menghapus data kependudukan bagi yang meninggal ada di Kemendagri di Jakarta. Dasar penghapusan adalah akte kematian. Masalahnya, selama pihak keluarga tidak mengurus akte itu, maka seterusnya nama orang itu muncul di pangkalan data kependudukan.

Implikasinya, kata Kayun, status yang bersangkutan selalu aktif dalam pemilu meski meninggal lima tahun lalu. “Di Badung, pembuatan akte kematian baru masif setelah ada program santunan kematian 10 juta. Sebelumnya tidak ada,” sambungnya.

Dia menilai cara perbaikan data yang dilakukan KPU Klungkung bisa jadi rujukan. KPU menyarankan membuat pangkalan data mutakhir dengan melakukan pembuatan akte kematian kolektif. Polanya yakni kepala desa mendata warga yang meninggal, lalu dibuatkan surat kematian dengan saksi kades dan bendesa. Surat itu disetor ke Dinas Kependudukan Catatan Sipil untuk dibuatkan akte kematian, dan salinan akte  ditembuskan ke Kemendagri untuk memudahkan penghapusan data.

Kalau saja Siadek dioptimalkan, dia berkata semua pihak bisa menelusuri warga yang meninggal, yang tidak ada akte kematian dibuatkan kolektif. Ini akan menghasilkan data pemilih berkualitas. “Kita bisa mudah cari tingkat pendidikan masyarakat, misalnya yang tamat SD berapa, tamat SMA berapa, atau berapa yang dapat bantuan pemerintah,” urai komisioner yang laku puasa sampai tahapan Pilkada 2020 selesai itu.

Sebelumnya, Sabtu (25/7/2020) lalu jajaran KPU Badung melakukan monitoring di seluruh kecamatan didampingi anggota KPU Bali, I Gede John Darmawan, PPK, PPS, dan PPDP. “Walau di tengah pandemi Covid-19, semua tahapan harus berjalan sesuai jadwal, tanpa melupakan faktor keselamatan dan kesehatan bersama,” ucapnya saat monitoring di Banjar Serangan, Kecamatan Mengwi. hen

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses