POSMERDEKA.COM, DENPASAR – Peran Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai penjaga konstitusi, tantangan politik uang, hingga rendahnya kesadaran demokrasi, menjadi sorotan dalam Bedah Buku Seri I bertajuk Mahkamah Konstitusi (MK) dan Dinamika Politik Hukum di Indonesia karya Prof. Dr. I Dewa Gede Palguna, S.H., M.Hum., yang diadakan KPU Provinsi Bali di Kerthasabha Convention Hall, Fakultas Hukum Universitas Udayana, Jumat (12/6/2026). Kegiatan yang diikuti jajaran KPU kabupaten/kota se-Bali, akademisi, dan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi itu, menjadi ruang diskusi mengenai perkembangan demokrasi, politik hukum, dan tantangan penyelenggaraan pemilu di Indonesia.
Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, mengatakan, penguatan literasi konstitusi menjadi kebutuhan penting tidak hanya bagi penyelenggara pemilu, juga generasi muda sebagai bagian dari warga negara yang akan menentukan arah demokrasi ke depan. Tidak cukup hanya saat menggunakan hak pilih, generasi muda juga perlu aktif mengawal proses demokrasi, meningkatkan kesadaran politik, serta menolak berbagai praktik yang dapat merusak integritas pemilu.
“Demokrasi membutuhkan partisipasi warga yang kritis dan sadar konstitusi. Karena itu ruang-ruang diskusi seperti ini penting untuk terus diperkuat,” ujarnya.
Diskusi yang dipandu anggota KPU Bali, Luh Putu Sri Widyastini, menghadirkan penulis buku Prof. I Dewa Gede Palguna bersama dua panelis, Dr. Jimmy Z. Usfunan, S.H., M.H., dan Dr. Kadek Dwita Apriani, S.Sos., M.IP.
Dalam pemaparannya, Palguna menegaskan, MK memegang posisi strategis dalam menjaga tegaknya konstitusi. Pun memastikan kehidupan bernegara tetap berjalan sesuai prinsip-prinsip demokrasi. Karena itu, MK tidak hanya berfungsi sebagai lembaga peradilan, tetapi juga sebagai penjaga nilai-nilai konstitusional dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Jimmy Usfunan menyoroti pentingnya keadilan substantif dalam penyelesaian sengketa kepemiluan. Dia mengingatkan hakim konstitusi perlu menerapkan prinsip judicial restraint atau kehati-hatian dalam menggunakan kewenangannya, agar putusan yang dihasilkan tetap berada dalam koridor konstitusi dan menjaga keseimbangan antar-lembaga negara.
Perspektif berbeda disampaikan Kadek Dwita Apriani yang menyoroti tantangan budaya demokrasi di Indonesia. Salah satu persoalan yang masih mengemuka adalah tingginya toleransi masyarakat terhadap praktik politik uang. Dia mengutip hasil penelitian tahun 2024, yang menunjukkan sekitar 56% responden masih “memaklumi” praktik politik uang dalam pemilu. Temuan tersebut menunjukkan penguatan demokrasi tidak cukup dilakukan melalui pembenahan regulasi dan kelembagaan semata, juga melalui pendidikan politik yang berkelanjutan.
“Demokrasi yang sehat tidak hanya bergantung pada aturan dan lembaga, tetapi juga pada kesadaran masyarakat untuk menjaga integritas proses politik,” terangnya.
Diskusi berlangsung interaktif dengan berbagai pertanyaan dari peserta terkait dinamika putusan Mahkamah Konstitusi, perkembangan politik hukum nasional, integritas penyelenggaraan pemilu, hingga tantangan meningkatkan partisipasi politik Generasi Z.
Dari berbagai pandangan yang mengemuka, setidaknya terdapat tiga catatan penting. Pertama, MK memiliki peran sentral sebagai penjaga konstitusi dan demokrasi. Kedua, dinamika politik hukum sangat mempengaruhi arah perkembangan sistem ketatanegaraan Indonesia. Ketiga, kualitas demokrasi tidak hanya ditentukan oleh kuatnya institusi negara, tetapi juga oleh tingkat kesadaran konstitusional warga negara. hen























