BANGLI – Anggota DPRD Bangli meminta Dinas Perindustrian dan Perdagangan Bangli (Disperindag) agar segera melakukan penataan di seluruh pasar. Hal ini terungkap dalam rapat kerja dewan, belum lama ini.
Wakil Ketua DPRD Bangli, I Komang Charles, menjelaskan, rapat kerja rencananya dilakukan secara bertahap dengan OPD lain, membahas persoalan Pemda yang harus segera menindaklanjuti. Berkaitan dengan pandemi Covid-19 yang masih terjadi, satu persoalan yang dinilai prioritas yakni penataan pasar. Baik penataan pedagang, hingga parkir.
“Penataan ini menyasar seluruh pasar, bertujuan agar pedagang tidak berkumpul pada satu titik. Dengan demikian, penerapan social distancing kaitannya dengan situasi Covid-19 ini juga bisa dilaksanakan. Tindak lanjutnya, kami juga akan mengundang Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan Dinas Lingkungan Hidup untuk membahas masalah ini,” katanya.
Anggota DPRD Bangli lainnya, I Ketut Suastika menambahkan, secara teknis pihaknya juga telah meminta Kepala Disperindag untuk membuat kerangka acuan kerja. Baik permasalahan, solusi yang ditawarkan, hingga waktu yang dibutuhkan.
‘’Nanti setelah APBD ditetapkan kerangka acuan kerja ini berubah menjadi Rencana Kerja Anggaran (RKA). Nanti anggarannya tinggal mengikuti,’’ ucapnya.
Selain persoalan penataan pasar, pada hari yang sama juga dilakukan rapat dengan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Bangli. Dalam hal ini, Dewan menyinggung perihal tidak adanya aturan berupa perda perihal Perbup pembentukan badan untuk pemungutan retribusi.
Suastika menjelaskan, berdasarkan Perpres No.9 tahun 2019 tentang Pengembangan Taman Bumi, telah dibentuk Badan Pengelola Batur Unesco Global Gopark (BUGG). Badan ini terintergrasi dengan Komite Nasional Pengelolaan Geopark.
Namun tiba-tiba ada Peraturan Bupati No. 7 Tahun 2017 tentang Badan Pengelola Pariwisata BUGG. Yang mana didalamnya ada tentang pungutan retribusi.
“Perbup inilah yang dibuat tidak berdasarkan perda. Sedangkan badan pengelola yang dibentuk dan dikomandani oleh Sekda Bangli berdasarkan Perda No. 17 Tahun 2016, tidak ada kaitannya dengan pungutan retribusi. Itu berkaitan dengan pengelolaan, pelestarian, pembangunan, penataan lingkungan, dan sebagainya. Pendanaannya melalui RKA, sama dengan badan-badan lainnya,” jelas Suastika.
Suastika yang juga politisi PDIP itu menegaskan, secara perinsip Perbup merupakan eksekusi atau pelaksanaan dari Perda. Tindak lanjut dari hal tersebut, Suastika mengatakan, perlu dilakukan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri.
‘’Apakah badan pengelola diperbolehkan atau tidak untuk melakukan pungutan retribusi. Kalau diperbolehkan jalan, kalau tidak ya enggak,” tandasnya.
Dalam pengelolaan retribusi di kawasan Geopark Batur itu, Pemkab semestinya membentuk Perusda atau Perseroda. ‘’Kemudian diajak bekerja sama melakukan pemungutan retribusi agar nantinya tidak ada temuan dikemudian hari,’’ pungkasnya. 028
























