DENPASAR – Pelanggaran terhadap protokol kesehatan (prokes) pencegahan Covd-19 terutama penggunaan masker masih tinggi. Terbukti, dalam operasi yustisi penegakan hukum prokes yang dilaksanakan Tim Yustisi Gabungan Kota Denpasar pada Senin (7/12/2020) di simpang Jalan Cokroaminoto – Jalan Gunung Galunggung, Ubung Kaja, berhasil menjaring 28 orang pengendara yang tidak memakai masker.
“Sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 46 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, 28 orang tersebut langsung didenda sebesar Rp100 ribu di tempat,” ujar Kepala Satpol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga, usai operasi tersebut.
Operasi yustisi ini melibatkan Satpol PP Kota Denpasar, Dishub, TNI, Polri, serta didukung perbekel dan perangkat Desa Ubung. Selain menjaring 28 orang pelanggar yang tidak menggunakan masker, pada kesempatan tersebut tim yustisi juga menjaring 3 orang lainnya didapati menggunakan masker namun tidak benar. Jadi, totalnya sebanyak 31 orang pelanggar terjaring dalam operasi itu. “Dan untuk yang menggunakan masker dengan tidak benar dilakukan pembinaan oleh petugas,” imbuh Dewa Sayoga.
Kasatpol PP menjelaskan, kegiatan ini akan terus dilaksanakan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Denpasar. Tim yustisi, kata Dewa Sayoga, akan terus melakukan edukasi kepada masyarakat untuk mencegah penularan virus sehingga secepatnya pandemi ini dapat diatasi. “Kegiatan ini bertujuan mengajak masyarakat selalu menjaga kesehatan seperti wajib menggunakan masker, cuci tangan, menjaga jarak, serta menjaga kebersihan. Dengan masyarakat sehat tentu semua dapat berproduktivitas sehingga ekonomi dapat pulih seperti semula,” pungkasnya. rap
























