DENPASAR – Sedikitnya 10 pelanggar protokol kesehatan (prokes) kembali terjaring saat Tim Yustisi Kota Denpasar menggelar operasi pemantauan prokes di Traffic Light Jalan Cokroaminoto sampai Jalan Gunung Galunggung Pos I Uma Anyar, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara, Sabtu (26/6/2021).
Operasi rutin ini menindak lanjuti Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro berbasis Desa/Kelurahan, dengan menyasar masyarakat dan pengendara yang melintas di Trafic Light Jalan Cokroaminoto sampai Jalan Gunung Galunggung Pos I Uma Anyar Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara.
”Dari 10 orang yang terjaring, 4 orang diantaranya langsung didenda masing-masing Rp100 ribu, dan 6 orang hanya diberikan pembinaan karena salah menggunakan masker,” beber Kasatpol PP Denpasar, I Dewa Anom Sayoga
Melalui operasi yang terus digencakan ini, Sayoga berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya penerapan prokes khususnya di masa pandemi ini, baik itu menjaga kesehatan, menjaga jarak, menggunakan masker, cuci tangan, dan menggunakan sanitizer. yes























