OMG! Terlilit Pinjol, Mantan Bendahara Desa Temukus Nekat Korupsi

MANTAN Bendahara Desa, Desa Temukus, Kecamatan Banjar, Buleleng, Made Ediana Gandi saat dihadirkan pada konferensi pers, Jumat (29/9/2023). Foto: edy
MANTAN Bendahara Desa, Desa Temukus, Kecamatan Banjar, Buleleng, Made Ediana Gandi saat dihadirkan pada konferensi pers, Jumat (29/9/2023). Foto: edy

POSMERDEKA.COM, BULELENG – Mantan Bendahara Desa Temukus, Kecamatan Banjar, Buleleng, Made Ediana Gandi (37) ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Buleleng. Dia ditetapkan tersangka lantaran diduga telah melakukan korupsi dana APBDes tahun 2021 sebesar Rp255 juta.

Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Picha Armedi, Jumat (29/9/2023) mengatakan, dana yang di korupsi itu dipakai oleh tersangka untuk menutupi pinjaman online (Pinjol) miliknya.  Menurut Picha, tersangka Gandi bisa mengambil dana tersebut dengan modus memalsukan tanda tangan perbekel Desa Temukus dan membuat Surat Permintaan Pembayaran (SPP) fiktif. Dengan begitu, tersangka bisa leluasa mengambil uang di Bank.

Read More

Tersangka juga membuat rekening koran palsu yang kemudian digunakan sebagai dasar pelaporan realisasi pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja desa semester pertama tahun 2021, dengan tujuan agar kondisi kas yang sebenarnya tidak diketahui oleh Perbekel.

“Uang hasil korupsi itu digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi. Salah satunya untuk membayar pinjol. Tersangka ini terlilit hutang di pinjol” kata AKP Picha

AKP Picha menambahkan, berkas perkara kasus korupsi mantan Bendahara Desa Temukus itu sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Buleleng. Kemudian berkas perkara tersebut telah dinyatakan Lengkap atau P-21,

“Penyidik akan melakukan tahap penyerahan tersangka dan barang bukti kepada pihak Kejaksaan Negeri Buleleng dalam waktu dekat” imbuh AKP Picha

Sementara itu, tersangka Gandi mengaku nekat korupsi lantaran kebingungan menutupi hutangnya di pinjol. Apalagi dia meminjam uang di online mencapai 30 aplikasi yang berbeda. Di setiap aplikasi dia mengaku meminjam mencapai Rp2 juta.

“Saya takut diteror karena tidak membayar pinjol. Saya pinjam uang di pinjol untuk kebutuhan sehari-hari” singkatnya

Atas perbuatannya, tersangka Made Ediana Gandi, diduga melanggar Pasal 2, Pasal 3 , Pasal 8, Pasal 9, Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP karena dilakukan berulang kali, dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar. edy

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.