TABANAN – Bripda Pande Made Rai Merta Kusuma (22), oknum polisi yang bertugas di Satsabhara Polres Tabanan, Bali berulah, dan harus berurusan dengan hukum. Dia diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian perhiasan emas di Pasar Tabanan, Minggu (7/3/2021).
Polres Tabanan pun telah menetapkan Bripda Pande sebagai tersangka dalam kasus tersebut. “Dia (Bripda Pande) baru sekitar dua tahun jadi polisi. Yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka, dan saat ini masih dalam proses penyidikan dalam kasus pidana tersebut,” ungkap Kapolres Tabanan, AKBP Mariochristy Panca Sakti Siregar, Senin (8/3/2021).
Selain masih harus menjalani proses hukum atas tindak pidana tersebut, tersangka juga bakal menjalani proses hukum dalam kode etik. “Untuk saat ini proses tindak pidana dulu, setelah itu berlanjut ke sidang kode etik. Dalam hal ini kami memberikan informasi, dan sudah ada aturannya. Tidak ada yang ditutup-tutupi,” ujar Kapolres.
Dikatakan, tersangka dalam aksinya tepergok salah satu karyawan di Toko Emas Cahaya Windu Sara, di dalam Pasar Tabanan. Tersangka membawa kabur tiga buah cincin yang sama beratnya 2 gram. Akibatnya, I Nyoman Sudiarta (54) selaku pemilik toko tersebut mengalami kerugian sekitar Rp900.000.
Meski sempat kabur, oknum polisi tersebut akhirnya tertangkap tangan oleh warga pasar, dan kemudian diserahkan ke pos polisi yang tak jauh dari pasar itu. Namun, saat dalam perjalanan ke Polres Tabanan, tersangka melarikan diri, menembus bagian belakang Mapolres Tabanan.
Kendati ulahnya sempat merepotkan rekannya sesama polisi, Bripka Pande pun akhirnya kembali ditangkap. Dia ditangkap di kampung halamannya di Dusun Pancoran, Desa Busungbiu, Buleleng, pada malam hari sekitar pukul 22.00. Selanjutnya, tersangka digelandang kembali ke Polres Tabanan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari kasus tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Antara lain tiga cincin yang sama beratnya 2 gram, sebuah baju lengan panjang abu-abu-hitam, satu celana pendek jeans biru, satu unit sepeda motor Honda Vario-125 hitam nopol DK 3442 UAG beserta kunci kontak, dan sebuah helm biru tua.
Terhadap tersangka, pasal yang disangkakan adalah 364 KUHP, yang ancaman hukumannya penjara tiga bulan. gap























