Oknum Pejabat di Pemkab Buleleng Ditangkap Karena Narkoba Terancam Dipecat

PENJABAT Bupati Buleleng, Ketut Lihadnyana. Foto: ist

POSMERDEKA.COM, BULELENG – Kasus narkoba di Kabupaten Buleleng terus terungkap. Kasus-kasus baru terus saja bermunculan. Setelah sebelumnya perbekel yang bertugas di Buleleng terjerat kasus, kini pejabat di lingkup pemerintah kabupaten Buleleng juga ikut terseret.

Informasi yang dikumpulkan, oknum pejabat tersebut berinisial Gede WPA (37). Oknum itu menjabat Eselon IV di camat Buleleng. Sebelumnya, Polisi menangkap oknum pejabat tersebut saat melintas di wilayah Jalan Toya Anakan, Singaraja, bersama satu temannya pada Jumat (5/7/2024) dini hari lalu, sekitar pukul 01.00 Wita.

Bacaan Lainnya

Saat polisi menangkap keduanya, polisi disebut menemukan satu paket narkoba. Lalu Polisi juga menemukan alat hisap sabu atau bong.

Pj. Buleleng, Ketut Lihadnyana, angkat bicara terkait kasus dugaan keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Buleleng dalam penyalahgunaan narkoba. Dia menyatakan hal tersebut telah mencoreng nama baik pemerintah daerah.

“Yang pertama saya sudah mendengar. Tapi laporan tertulis masih di tunggu. Yang jelas kami sangat menyesalkan bila mana ada ASN terlibat narkoba,” kata Lihadnyana, Senin (8/7/2024).

Lihadnyana mengaku telah menginstruksikan Camat Buleleng untuk segera berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk meminta surat keterangan penahanan apabila yang bersangkutan ditahan. Untuk kaitannya dengan pendamping hukum, pihaknya menegaskan tidak ikut campur, sebab tidak ada kaitannya dengan tugas yang bersangkutan.

Baca juga :  RSU Negara Bakal Tambah Ruang Isolasi

Pihaknya juga belum bisa menentukan status kepegawaiannya. Sebab, proses hukum masih berjalan. Namun, jika nanti hasilnya terbukti bersalah bisa saja langsung dipecat. “Jangankan kasus narkoba, tidak masuk kerja terus-menerus saja bisa dipecat. Apalagi kasus seperti ini,” kata dia.

Pada kesempatan ini, Lihadnyana juga ingin menyampaikan kepada semua ASN maupun non-ASN di Buleleng agar menjauhi semua larangan yang berlaku. Hal tersebut dilakukan agar bisa menjaga marwah pemerintah daerah.

Dia kembali menegaskan, meskipun hanya satu ASN yang terlibat, hal ini sangat mencoreng nama baik pemerintah daerah. “Kalau sudah memutuskan untuk menjadi ASN, harusnya mengikuti aturan. Dan hal ini sebenarnya itu juga sudah diatur dalam Permenpan,” ungkapnya.

Dengan kondisi ini, Lihadnyana menyebut akan segera berkoordinasi dengan BNNK Buleleng untuk melakukan tes urin secara mendadak. “Dimulai dari pejabat dan kemudian menyasar pegawai lainnya. Harapannya, dengan langkah ini, bisa melakukan pencegahan,”ucap Lihadnyana.

Sebelumnya, kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, membenarkan polisi telah menangkap seorang oknum pejabat di Pemkab Buleleng. Hanya saja pihaknya belum membeberkannya secara gamblang.

Kata dia, kasus ini masih perlu adanya pengembangan dan pendalaman. “Pemeriksaan masih berjalan. Jadi belum bisa menyimpulkan. Yang jelas Informasi yang kami terima pasti ditindaklanjuti,”kata AKBP Widwan secara singkat. edy

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.