POSMERDEKA.COM, BULELENG – Polres Buleleng kembali menangkap penyalahgunaan narkoba. Kali ini, pasangan kekasih ditangkap lantaran menguasai barang haram narkoba jenis sabu-sabu.
Keduanya, yakni MR (26) asal Kelurahan Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan dan KYS (31) asal Banjar Dinas Sinalud, Desa Kayu Putih, Kecamatan Sukasad Buleleng. Kedua pasangan ini pun kini harus rela mendekam di balik jeruji besi.
Wakapolres Buleleng, Kompol Fudin Ismail, saat pres rilis, Senin (8/7/2024) mengatakan, penangkapan bermula adanya informasi masyarakat akan maraknya peredaran gelap narkotika di wilayah Desa Kayuputih, Kecamatan Sukasada. Kemudian di lakukan penyelidikan terkait informasi itu.
Setelah dilakukan pengintaian, pada hari Jumat, 28 Juni 2024 pukul 19.30 Wita tersangka MR yang saat itu sedang melintas dengan sepeda motor di wilayah Desa Kayuputih langsung dicegat dan digeledah.
Dari tangan pelaku polisi paket di duga narkotika jenis sabu seberat total 0,26 gr Bruto. “Tersangka ini memang sudah TO. Kami amankan di jalan dengan barang bukti sabu. Penggeledahan disaksikan langsung Kadus setempat,” ujar Kompol Fudin.
Kepada polisi, tersangka MR mengakui jika barang haram itu di dapat dari pacarnya berinisial KYS. Atas informasi itu, polisi kemudian melakukan pengejaran terhadap KYS.
Kemudian di hari yang sama sekitar pukul 19.43 Wita dilakukan penggeledahan di sebuah rumah di Taman Wira Lovina di Banjar Dinas Bhuana Sari, Desa Kayuputih Kecamatan Sukasada, milik KYS.
Di rumah itu, polisi berhasil mengamankan KYS beserta barang bukti 5 paket plastik klip bening berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 0,85 gram bruto.
“Apakah tersangka ini merupakan pengedar, kami masih dalami,” imbuh Kompol Fudin, seraya menambahkan, atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. edy