BANGLI – Satuan Reserse Narkoba Polres Bangli menangkap dua pemakai sabu-sabu, Kamis (14/1/2021). Dari keduanya disita barang bukti satu paket sabu seberat 0,19 gram.
Kasat Reserse Narkoba AKP I Nyoman Sudarma didampingi Kasubaghumas AKP Sulhadi, Kamis (21/1/2021) mengatakan, jajarannya mendapat informasi dari masyarakat sering terjadi transaksi narkoba di Jalan Tirta Empul III LC Subak Aya Bangli, Bali.
Informasi ini ditelusuri untuk penyelidikan. Ketika nyanggong di daerah itu, polisi menemukan dua orang mencurigakan dan keduanya langsung diamankan. Belakangan diketahui identitasnya yakni INS (44) dan IKEA (33), keduanya dari Klungkung.
Ketika penggeledahan badan dan pakaian, polisi menemukan satu klip paket sabu, bong atau alat isap sabu, dan satu ponsel. Dalam pemeriksaan, INS yang bekerja serabutan ini berkata hendak pesta sabu di seputaran tempat tersebut.
Dia mengaku mengonsumsi sabu sejak tahun 2019, karena depresi ditinggal istri. “Sementara IKEA yang bekerja sebagai pedagang makanan khas Bali, mengaku menggunakan barang haram tersebut sejak tahun 2020 dengan alasan sebagai doping saat lelah bekerja,” katanya.
Kepada polisi, mereka mengaku mendapat barang haram itu dari seseorang yang tinggal di Denpasar. Kedua tersangka dijerat Pasal 132 ayat (1), pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda sebesar Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar. gia























