Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Kejari Tabanan Bakar Ratusan Gram Sabu-sabu dan Ganja

KEJARI Tabanan melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba dan barang terkait lainnya, di halaman depan Kejari Tabanan, Kamis (22/6/2023). Foto: ist
KEJARI Tabanan melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba dan barang terkait lainnya, di halaman depan Kejari Tabanan, Kamis (22/6/2023). Foto: ist

POSMERDEKA.COM, TABANAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti (BB) narkoba dan barang terkait lainnya, di halaman depan Kejari Tabanan, Kamis (22/6/2023). Kegiatan tersebut juga disaksikan dari unsur kepolisian, TNI, Kesbangpol Tabanan, dan undangan lainnya.

Kajari Tabanan Ni Made Herawati, mengungkapkan, barang bukti yang dimusnahkan pada hari itu berasal dari 30 perkara tindak pidana narkotika yang telah berkekuatan hukum tetap sejak Januari 2022 hingga Januari 2023. BB dimaksud antara lain sabu-sabu 324,23 gram, ganja 13,42 gram, lima unit handphone, pakaian, alat hisap sabu (bong), timbangan digital, tas mini, dan perlengkapan lain.

Read More

Pemusnahan dilakukan dengan cara membakar BB tersebut. Kecuali handphone, yang dimusnahkan dengan cara dipukul dengan palu hingga hancur dan tak bisa difungsikan lagi.

“Kejaksaan sebagai lembaga pemerintahan tidak dapat berdiri sendiri dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, akan tetapi harus bersinergi dengan pemerintah daerah, instansi dan lembaga penegak hukum lain, serta stakeholder terkait lainnya. Yang tidak kalah penting adalah dukungan dan peran serta dari masyarakat, yang merupakan kunci kesuksesan dalam mewujudkan keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum,” ungkap Herawati.

Dikatakan pula bahwa jaksa penuntut umum (JPU) sebagai pengendali perkara atau dominus litis, juga sebagai eksekutor atau pelaksana putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, sesuai ketentuan KUHAP. Penyelesaian penanganan perkara oleh penuntut umum diimplementasikan hingga pada tahap eksekusi. Eksekusi terdiri atas dari pidana badan, denda, pengembalian barang bukti, perampasan barang bukti untuk Negara, dan pemusnahan barang bukti.

“Bagi masyarakat awam mungkin masih belum banyak yang mengetahui bidang pengelolaan dan barang bukti, dan barang rampasan pada Kejaksaan Negeri Tabanan. Kami memberikan pelayanan publik dengan ‘Pelayanan Bhakti’, yakni pengembalian barang bukti secara gratis kepada saksi, sesuai alamat. Hal ini sebagai bentuk kewajiban jaksa untuk menyelesaikan perkara dan bentuk pelayanan kepada masyarakat Tabanan atau pencari keadilan,” jelasnya. gap

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.