POSMERDEKA.COM, BANGLI – Mempercepat pelayanan publik untuk masyarakat, Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Bangli diresmikan pada Jumat (20/9/2024). Peresmian dilakukan Asisten Administrasi Umum Sekda Provinsi Bali, I Dewa Putu Sunartha; didampingi Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta; Wakil Bupati Wayan Diar serta sejumlah pejabat lainnya.
Dalam sambutannya, Bupati Sedana Artha menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pemprov Bali atas dukungan dan sinergi dalam pembangunan MPP Bangli. Tak hanya memberi aset tanah, Pemprov Bali juga membantu pendanaan pembangunan gedung melalui Bantuan Keuangan Khusus (BKK). ”Kami di Bangli hanya mengalokasikan sekitar Rp3 miliar untuk sarana dan prasarana di dalamnya,” ungkap Sedana Arta.
Dia menambahkan, kehadiran MPP adalah jawaban terhadap keseriusan Pemkab Bangli melihat potensi yang ada di Bangli. Banyak yang mengatakan Bangli mempunyai keindahan alam dan SDM yang luar biasa, termasuk dalam pengembangan pariwisata. Bangli tidak kalah dengan kabupaten lai. Salah satu tujuan MPP adalah meyakinkan investor dalam rangka kepastian mendapat pelayanan prima dan pasti di Bangli.
“Kehadiran MPP akan berintegrasi dengan seluruh pelayanan. MPP dilengkapi dengan 12 loket dan 7 gerai pelayanan. Kami akan usahakan benar-benar MPP ini menjadi kantor pelayanan satu pintu,” jelasnya.
Penjabat Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya, dalam sambutannya yang dibacakan I Dewa Putu Sunartha menyampaikan, kehadiran MPP akan meningkatkan kualitas pelayanan publik yang lebih baik, cepat, transparan dan terintegrasi. MPP ini juga merupakan langkah nyata dalam reformasi birokrasi. Dia menjelaskan, MPP hadir untuk mendekatkan layanan pemerintah kepada masyarakat. Harapannya, dapat meningkatkan kepuasan dan kepercayaan publik terhadap pemerintah.
“Kehadiran MPP diharap tidak hanya mempermudah pelayanan terhadap berbagai pelayanan publik, juga mendukung percepatan pembangunan ekonomi dan peningkatan kualitas hidup masyarakat Bangli secara menyeluruh,” pesannya.
Kunci yang dimaksud dalam hal ini, sambungnya, adalah antara regulasi yang sesuai di mana setiap layanan harus berdasarkan aturan yang tepat. Prosedur harus jelas dan tegas, serta setiap tahapan pelayanan harus mudah dipahami masyarakat. Pun penyelesaian yang tepat harus dilakukan dengan waktu yang terukur dan sesuai dengan komitmen. Biaya layanan, tegasnya, harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Tidak boleh ada biaya tambahan yang membebani masyarakat, harus transparan dan akuntabel,” ajaknya mengingatkan. gia