Modus Kredit Fiktif, Mantan Ketua BUMDes Patas Jadi Tersangka Korupsi

MANTAN Ketua BUMDes Amarta Desa Patas, Hernawati, yang telah ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi, menjalani pemeriksaan oleh pihak Kejaksaan. Foto: rik

BULELENG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng akhirnya menetapkan seorang tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Amarta Desa Patas, Kecamatan Gerokgak, Buleleng. Setelah melalui pemeriksaan, mantan Ketua BUMDes, Hernawati (50) resmi ditahan oleh penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejari Buleleng, Kamis (20/1/2022).

Kasi Intel yang juga Humas Kejari Buleleng, AA Ngurah Jayalantara, mengatakan, tersangka Hernawati ditahan Kejari Buleleng sampai 20 hari ke depan. Pihak Kejaksaan, sebut Jayalantara, saat ini masih melengkapi berkas perkara lasus tersebut agar segera dilimpahkan ke oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Buleleng.

Read More

‘’Sekarang ini masih dalam proses pelengkapan berkas oleh penyidik. Jika dalam 20 hari ke depan, pihak penyidik belum bisa menyelesaikan berkas perkara atau berkas belum dinyatakan lengkap (P-21) oleh JPU, maka dilakukan perpanjangan penahanan terhadap tersangka,’’ kata Jayalantara.

Tersangka Hernawati ditahan oleh pihak Kejaksaan usai menjalani pemeriksaan penyidik. Saat itu, tersangka Hernawati didampingi penasehat hukumnya, Indah Elysa. Setelah diperiksa, tersangka yang menggunakan rompi tahanan, kemudian digiring menuju ke rumah tahanan (Rutan) Polsek Sawan menggunakan mobil tahanan Kejari Buleleng.

Jayalantara menjelaskan, penahanan terhadap tersangka Hernawati ini dengan pertimbangan agar tidak melarikan diri lantaran tersangka selama ini tinggal di Denpasar. Hernawati ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana BUMDes Patas pada 17 Juni 2021.

Modus tersangka Hernawati dalam melakukan penyelewengan dana pengelolaan BUMDes yang dirinya pimpin sepanjang tahun 2010 hingga 2017, yakni membuat kredit fiktif. ‘’Penarikan uang dari rekening dilakukan oleh Ketua (tersangka) dan hanya sekali bersama dengan Bendahara,’’ ujar Jayalantara.

Akibat perbuatannya, BUMDes Ametha Desa Patas mengalami kerugian keuangan sekitar Rp511 juta lebih. ‘’Kasus dugaan korupsi BUMDes Patas ini masih kami lakukan pengembangan lagi. Kalau indikasi keterlibatan pengurus lain, kami lihat pengembangan hasil dari penyidikan,’’ pungkas Jayalantara.

Tersangka Hernawati terancam dijerat dengan Pasal 18 dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 dan atau Pasal 8 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar. rik

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.