POSMERDEKA.COM, DENPASAR – Kehadiran investor memang sangat diperlukan dalam pembangunan bidang ekonomi di Bali. Namun, arah investasi tidak boleh membabibuta atau semaunya, dan mesti mempertimbangkan kondisi lingkungan yang ada. Peringatan itu disampaikan Wakil Ketua I DPRD Bali, Nyoman Sugawa Korry, usai memimpin rapat paripurna DPRD Bali membahas Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, dan Raperda tentang Pengarusutamaan Gender, Senin (25/3/2024).
Menurut Sugawa, investor niscaya diterima di Bali, tapi mereka juga agar mengikuti dresta atau kondisi lingkungan yang ada. Dia juga sepakat perlu investasi sebanyak-banyaknya untuk Bali, karena arahnya adalah ke tenaga kerja. Pula mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
“Tapi arah investasi jangan membabibuta, terutama masalah lingkungan. Sesuaikan dengan kondisi objektif dan dresta masyarakat Bali,” sarannya.
Mengenai kondisi defisit keuangan APBD Provinsi Bali 2023 seperti disampaikan Pj. Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya, pada paripurna, Sugawa berujar rumus mengatasi defisit sederhana: kurangi pengeluaran dan tingkatkan pendapatan. Dia menilai Pemprov sepertinya sudah mengarah ke sana dengan efisiensi yang dilakukan. Selain ekstensifikasi dari pendapatan pajak daerah dan retribusi daerah, evaluasi dari pungutan pariwisata yang kini berjalan juga sangat diharapkan.
“(Meski hanya) 40 persen pungutan yang masuk, itu sudah bagus karena ini hal baru. Sistem pemungutan perlu disempurnakan, dievaluasi. Bagaimana pungutan dilakukan tanpa dirasa membebani atau mempengaruhi kedatangan wisatawan,” ulas Ketua DPD Partai Golkar Bali itu.
Soal di bandara tidak bisa dilakukan pemungutan, Sugawa berpandangan karena mereka punya otoritas sendiri. Salah satu solusi yang ditawarkan Partai Golkar, sebutnya, adalah membuat atau merevisi Perda atau membuat Pergub untuk memberi insentif kepada pihak yang bisa membantu melaksanakan pungutan pariwisata. Misalnya pihak travel atau hotel.
Masih menurutnya, hal yang wajar jika pihak ketiga diberi insentif jika dapat menambah pendapatan daerah. Untuk itu perlu dibuat regulasi sebagai payung hukumnya. Apakah bentuknya dengan merevisi Perda dengan menambah satu poin untuk insentif bagi pihak ketiga yang melaksanakan pemungutan.
“Atau cukup Pergub yang dipelajari, ditambahkan poin itu. Misalnya hotel pungut pariwisata, tapi kalau tidak dapat insentif kan malas juga mereka jadinya,” pungkas politis berpostur sentosa tersebut.
Sebelumnya, saat paripurna DPRD Bali, Pj. Gubernur Mahendra Jaya menyambut baik dan mengapresiasi inisiasi DPRD Bali menyusun Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi. Adanya Raperda ini diharap dapat menjadi alas hukum guna memberi kepastian hukum, kesetaraan, transparansi, akuntabilitas, efektif dan efisien dalam mengembangkan UMKM. Pula pembangunan perekonomian yang dikelola BUMN, BUMD, koperasi, swasta dan usaha patungan yang menyelenggarakan kegiatan usaha di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Provinsi Bali.
“Tentunya dengan tetap berorientasi, memperhatikan, mengedepankan pelindungan alam dan budaya sebagai sumber daya lokal, untuk peningkatan kesejahteraan krama Bali,” ucapnya.
Mengenai inisiasi DPRD Bali menyusun Raperda tentang Pengarusutamaan Gender, Mahendra melihat dapat memberi acuan bagi aparatur pemerintah daerah dalam menyusun strategi pengintegrasian gender. “Dilakukan melalui perencanaan, pelaksanaan, penganggaran, pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan, program dan kegiatan pembangunan di daerah,” tandasnya. hen