Iming-imingi Beli Baju Baru, Pria di Buleleng Rudapkasa Adik Kandung di Penginapan

KASIHUMAS Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika. Foto: ist

POSMERDEKA.COM, BULELENG – Sungguh bejat apa yang diperbuat pria asal salah satu desa di Kecamatan Seririt, Buleleng, berinisial GA. Bagaimana tidak, pria beruaia 24 tahun itu tega rudapkasa adik kandungnya sendiri berinisial KA yang berusia 14 tahun.

Bahkan belakangan diketahui, korban saat ini mengalami trauma. Korban pun masih didampingi psikolog dari Unit PPA Polres Buleleng. Pendampingan itu untuk memulihkan kondisi psikisnya.

Bacaan Lainnya

Kasihumas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika, dikonfirmasi Senin (24/6/2024) menyebut, peristiwa itu terjadi di sebuah penginapan di wilayah Kecamatan Seririt, Buleleng, pada 13 Mei 2024 sekitar pukul 14.00 Wita.

Namun kasus ini baru dilaporkan oleh ibu korban ke Polres Buleleng pada 15 Juni 2024, saat korban akhirnya menceritakan kejadian yang menimpa dirinya pada orangtuanya. Mendengar hal tersebut, orang tua korban melapor ke Polres Buleleng pada Sabtu (15/6/2024). Kemudian, pada Minggu (16/6/2024) pelaku GA langsung diringkus.

Kata AKP Diatmika, peristiwa tersebut berawal saat pelaku GA mengajak keluar korban KA yang merupakan adiknya. GA mengiming-imingi akan membelikan korban baju baru. Keduanya lalu berboncengan sepeda motor. Namun, bukannya diajak ke toko baju, GA justru membawa adiknya ke sebuah penginapan di wilayah Kecamatan Seririt.

Di penginapan itu, pelaku GA diduga rudapakas adiknya. Sebelumnya, korban sempat melawan namun tak berdaya. Korban bahkan sempat diancam akan dibunuh. Setelah puas, pelaku GA mengantar adiknya pulang. ’’Pelaku sempat mengancam korban kalau tidak mau menuruti kemauan pelaku,’’ ungkap AKP Diatmika.

AKP Diatmika menambahkan, akibat kejadian tersebut, korban yang masih duduk di bangku SMP itu mengalami trauma. Korban terus didampingi psikolog dari Unit PPA saat dimintai keterangan penyidik.

Pendampingan juga untuk memulihkan kondisi psikisnya. ‘’Sekarang di bawah pengawasan kami serta keluarga dengan ibunya sendiri,’’ lanjut dia.

Atas perbuatannya, pelaku GA disangkakan dengan Pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. edy

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses