MDA Kecamatan Selat Dapat Hibah Tanah Pemprov

GUBERNUR Bali, Wayan Koster. Foto: ist
GUBERNUR Bali, Wayan Koster. Foto: ist

KARANGASEM – Bendesa Adat se-Kecamatan Selat, Kabupaten Karangasem, menyampaikan terima kasih atas dukungan penuh yang diberikan Gubernur Bali, Wayan Koster, dalam memajukan desa adat di Pulau Bali, tak terkecuali di Kecamatan Selat, Karangasem. 

”Baru kali ini ada Gubernur Bali yang memberikan kepedulian penuh terhadap desa adat, sehingga kami merasa bersyukur ada program Nangun Sat Kerthi Loka Bali yang serius memajukan desa adat,” ujar Bendesa Majelis Desa Adat (MDA) Kecamatan Selat, Komang Sujana, dihadapan Gubernur Bali dalam cara pemberian bantuan hibah tanah Pemprov Bali di Wantilan Camat Selat, Sabtu (5/12/2020).

Bacaan Lainnya

Komang Sujana yang juga Bendesa Adat Duda menyatakan, bantuan hibah tanah yang diberikan Koster akan dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk melestarikan dan mendukung program desa adat di Kecamatan Selat. Salah satunya, diperuntukan sebagai Kantor MDA Kecamatan Selat.

Menyikapi hal tersebut, Wayan Koster; didampingi Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali, I Gusti Agung Ketut Kartika Jaya Seputra; Penyarikan Agung MDA Provinsi Bali, I Ketut Sumarta; dan mantan Bendesa Agung Desa Adat Provinsi Bali, Jero Gede Suwena Putus Upadesa; menjelaskan, hibah tanah Pemerintah Provinsi Bali ini luas 10 are. 

“Saya mendukung jika aset tanah Provinsi Bali ini dimanfaatkan untuk memajukan maupun melestarikan seni, tradisi, budaya, kearifan lokal di desa adat. Jadi, karena tanah ini akan dimanfaatkan sebagai Kantor MDA Kecamatan, maka MDA Kecamatan Selat adalah yang pertama di Bali akan memiliki kantor, dan dibangun dengan konsep gotong-royong,” ungkapnya.

Gubernur asal Desa Sembiran, Buleleng, ini menambahkan, tanah Provinsi Bali ini bisa dimanfaatkan juga untuk kepentingan pemerintah, untuk kepentingan pengembangan pendapatan ekonomi, dan bisa juga untuk masyarakat khususnya desa adat, serta untuk menunjang kegiatan pendidikan, kesehatan, dan fasilitas umum lainnya.

Dalam kesempatan itu, mantan Anggota DPR RI 3 periode Fraksi PDI Perjuangan yang sukses memasukkan Bab tentang Desa Adat dalam UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa, mengajak 27 Bendesa Adat se-Kecamatan Selat untuk serius menjalankan pelestarian adat budaya di Bali yang sejalan dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali. Karena desa adat, lanjut dia, telah menjadi lembaga utama, dan pilar pengawal, penegak, pelestari kesenian, kebudayaan, kearifan lokal di Bali yang secara regulasi juga sudah berhasil diperjuangkan dalam bentuk Perda Desa Adat No.4 Tahun 2019.

“Kita bangkitkan, kuatkan, bangun, dan wujudkan kembali nilai-nilai peradaban kebudayaan Bali melalui Nangun Sat Kerthi Loka Bali secara sekala dan niskala, karena jati diri atau unteng-nya di Bali adalah adat, seni, tradisi, budaya, dan kearifan lokal,” pungkasnya. alt

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses