DENPASAR – Eksistensi desa adat di Bali berjalan harmonis selama ini, antara lain, karena prajuru desa adat yang diberi amanah bekerja dengan spirit ngayah dan relatif bisa diterima warga yang diampu. Namun, adanya Surat Edaran (SE) Majelis Desa Adat (MDA) Bali Nomor: 006 tahun 2020 terkait syarat utama yang harus dipenuhi bendesa adat maupun prajuru adat, dinilai justru sangat membatasi peluang orang menjadi prajuru. Pandangan itu disuarakan Ketua DPD Partai Golkar Buleleng, Ida Gde Komang Kresna Budi, Senin (25/1/2021).
Dalam SE MDA itu, ada sejumlah syarat penting bagi bendesa adat. Antara lain tidak merangkap menjadi pengurus parpol; dan tidak merangkap dalam jabatan perbekel atau jabatan sejenis dalam pemerintah desa/kelurahan. Di poin ini Kresna Budi menilai rentan terjadi persoalan, karena ada bendesa adat yang merangkap pengurus parpol. Ada juga kelian adat yang merangkap sebagai kepala desa seperti di Tigawaksa, Buleleng.
“Kalau itu diterapkan rigid, mau dikemanakan orang yang sudah menjabat bendesa adat tapi tidak memenuhi syarat penting itu? Apa harus diganti atau bagaimana?” cetus politisi yang juga Ketua Komisi II DPRD Bali itu.
Dia berujar, selama ini tidak ada masalah berarti dalam mengurus desa adat. Persoalan terjadi, tudingnya, karena sekarang legalitas prajuru itu harus memakai SK MDA. Baginya, karena prinsip utamanya adalah ngayah, tidak masalah bendesa merangkap pengurus parpol, sejauh masyarakat bisa menerima.
Adanya syarat pengaturan pendidikan minimal juga dikritisi, dengan alasan bendesa adat dinilai dari kemampuan mempersatukan desa, bukan tingkat pendidikannya. Yang diutamakan adalah kejujuran dan disenangi warganya. Jika syarat penting itu dipakai, ulasnya, dapat mengganjal legalitas orang yang terpilih dalam paruman adat.
“Jadi prajuru itu urusan niskala, tidak usah mengotak-atik dengan aturan tambahan, kita lanjutkan apa yang bagus dari leluhur kita. Begitu upacara mejaya-jaya, prajuru adat itu sudah dapat SK dari niskala, bukan dari MDA,” serunya.
Terkait wacana revisi Perda Desa Adat, dia cenderung fleksibel menyikapi. Jika memang merevisi Perda prosesnya lama, bisa saja dilakukan dengan memperbaiki Pergub sebagai penerjemahan Perda. Namun, dia mengingatkan revisi Perda bukan hal terlarang dilakukan, sepanjang untuk menguatkan dan kebaikan desa adat di Bali.
Disinggung kesan hanya Golkar yang merasa urgen merevisi Perda Desa Adat, Kresna Budi tegas membantah. Kata dia, yang menilai urgen ada perbaikan bukan Golkar, justru para akademisi yang dilengkapi hasil kajian seperti dipaparkan dalam webinar yang diadakan Golkar. Posisi Golkar, tegasnya, hanya menampung dan menyambung ke eksekutif dan legislatif.
Dia tak memungkiri Golkar termasuk kecil di DPRD Bali, dan itu berbanding lurus dengan peluang wacana revisi bisa terwujud. Namun, dia yakin PDIP sebagai partai besar sepakat dengan gagasan Golkar. “Ini bukan soal dominan atau tidak, apa partai besar tidak mau menguatkan desa adat sesuai kajian akademis? Semua kembali kepada publik untuk menilai. Kebetulan saja kami lebih dulu melihat masalah ini saat webinar, artinya masalah itu benar adanya,” ulasnya menandaskan. hen
























