POSMERDEKA.COM, MATARAM – Laporan masyarakat adanya satu calon Wakil Bupati Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) yang diduga masih terima gaji sebagai anggota DPRD KSB, Aherudin, bakal naik ke tahap selanjutnya. Ketua Bawaslu KSB, Khairuddin, mengaku telah menerima pelimpahan kasus penanganan Aherudin oleh Bawaslu NTB.
Yang dilaporkan adalah KPU KSB, lantaran diduga melakukan pembiaran atas adanya satu paslon yang masih menerima hak-hak sebagai anggota DPRD. “Penanganan pelanggaran kami lakukan, dan kami akan panggil beberapa pihak terkait,” ujar Heru, panggilan karibnya, Senin (4/11/2024).
Dia mengaku kasus tersebut sempat dilaporkan di Bawaslu setempat. Namun, dia tidak menemukan unsur atas pribadi calon melakukan pelanggaran. Kini, yang dilaporkan adalah KPU KSB, karena diduga unsur pembiaran atas status Aherudin yang harusnya mundur sebagai anggota DPRD karena mengikuti Pilkada.
Logikanya, semua hak-haknya tidak lagi diterima, tapi ternyata masih diterima hingga kini. “Kami akan mendalami dengan memanggil berbagai pihak. Mulai KPU, Sekwan dan lainnya. Intinya, kami akan serius melakukan penanganan,” jaminnya.
Akademisi Universitas Mataram (Unram), Lalu Syaipuddin Gayep, berujar, dalam kasus dugaan penerimaan gaji Aherudin Sidik, memiliki potensi ada kerugian negara. Pengajuan permohonan mengundurkan diri Aherudin sebagai anggota DPRD KSB dilakukan pada 22 September 2024, sebagai persyaratan pencalonan menjadi Wakil Bupati KSB. Aherudin telah memenuhi syarat administratif menjadi Wakil Bupati KSB, dan ditetapkan sebagai calon Wakil Bupati KSB. “Hal itu berdasarkan Keputusan KPU Sumbawa Barat nomor 482 Tahun 2024,” jelasnya.
Menurut dosen Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fhisip) Unram ini, permohonan pengunduran diri harus mendapat Surat Keputusan Pemberhentian dari Gubernur NTB. Hanya, permohonan pengunduran diri sebagai anggota DPRD tidak serta merta Gubernur menerbitkan SK pemberhentian. Sebab, harus melalui proses administrasi yang panjang di Kemendagri dan Pemprov NTB,” sambungnya.
Lebih lanjut dikatakannya bahwa prosedur dan proses Pilkada terus berjalan sesuai dengan jadwal yang KPU tetapkan. Sehingga penetapan calon bupati, wakil bupati tidak harus menunggu SK pemberhentian anggota DPRD dari Gubernur NTB.
Meski begitu, berdasarkan Keputusan KPU Sumbawa Barat, Aherudin tidak lagi menjabat sebagai anggota DPRD, dan tidak berhak menerima gaji dan honorarium apa pun setelah menjadi calon Calon Wakil Bupati KSB. Faktanya, Aherudin tetap menerima gaji pada bulan Oktober 2024, sebulan setelah ditetapkan sebagai calon Wakil Bupati KSB.
Jika memang menerima, Gayep menyarankan Aherudin agar mengembalikan ke bendahara DPRD KSB agar tidak berakibat sebagai pelanggaran hukum. “Apalagi yang bersangkutan sedang mencalonkan diri sebagai Wakil Bupati KSB, jadi harus memberikan contoh yang baik kepada masyarakat,” pesannya. rul