POSMERDEKA.COM, MATARAM – Para anggota DPRD NTB sudah diingatkan tidak menjadikan reses sebagai ajang kampanye. Sayang, peringatan itu diabaikan, meski Bawaslu menyatakan tak segan memidanakan anggota Dewan nakal tersebut.
Bawaslu NTB menyatakan menerima laporan dugaan oknum anggota DPRD NTB yang mengkampanyekan salah satu pasangan calon kepala daerah (cakada) saat kegiatan reses. “Dari laporan Bawaslu kabupaten/kota, ada tiga anggota DPRD NTB yang menjadikan ajang reses sebagai kampanya,” sebut Ketua Bawaslu NTB, Itratip, Senin (4/11/2024).
Menurut dia, kejadian reses yang dibubuhi kampanye paslon, baik Pilgub NTB dan Pilkada kabupaten/kota, terjadi di Kota Bima dan Kabupaten Lombok Barat. Di Kota Bima, sesuai laporan Bawaslu Bima, terdapat oknum anggota DPRD mengkampanyekan salah satu paslon Pilgub NTB dan salah satu paslon Pilkada Kota Bima.
Lebih lanjut dikatakan, laporan oknum anggota DPRD NTB yang mengkampanyekan salah satu paslon di Lombok Barat juga masih dalam proses penelusuran. Hanya, laporan oknum anggota DPRD tersebut berbeda dengan laporan yang masuk ke Bawaslu NTB dan Bawaslu Lobar. “Yang pasti anggota DPRD ini berbeda dengan laporan yang masuk ke Bawaslu NTB, artinya ada dua orang yang berbeda,” ucap Itratip.
Dia menambahkan, informasi terkait adanya oknum anggota DPRD NTB yang mengkampanyekan salah satu paslon saat agenda reses tersebut disampaikan oleh masyarakat. Karena laporan tersebut, Bawaslu kabupaten/kota bersama Panwascam setempat langsung melakukan penelusuran. Jika anggota DPRD menggunakan fasilitas negara, bisa terindikasi ada perbuatan atau dugaan pidana yang diatur dalam undang-undang pemilihan.
“DPRD dilarang untuk menggunakan fasilitas pemerintah dan program untuk kegiatan pemenangan. Prinsipnya, kami tidak melarang reses dilakukan. Sepanjang reses itu tidak ada muatan kampanye sesuai ketentuan, kami tidak mempersoalkan itu,” tandasnya. rul