DENPASAR – Kepastian Pemilu dan Pilkada dijalankan serentak pada 2024 rentan menghadirkan kompleksitas persoalan, termasuk di jajaran penyelenggara KPU. Banyak komisioner di daerah akan selesai masa jabatannya pada tahun 2023 dan 2024, suatu kondisi yang dinilai perlu diantisipasi untuk mencegah tahapan terganggu. Salah satu opsi adalah memangkas masa jabatan komisioner KPU hanya sampai tahun 2022.
Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, belum lama berselang mengakui memang ada wacana untuk memendekkan masa jabatan komisioner KPU. Hal tersebut sesuai hasil rapat konsinyering antara tim kerja Komisi II DPR RI, pemerintah, dan penyelenggara pemilu pada pekan lalu. Selain opsi memendekkan masa jabatan, opsi kedua adalah memanjangkan masa jabatan sampai dengan 2025. Artinya komisioner baru akan diganti ketika Pemilu-Pilkada 2024 selesai.
“Kami pada dasarnya siap manapun opsi yang akan dipakai pemerintah. Dipotong masa jabatannya, tidak masalah; diperpanjang juga bagus,” ucapnya.
Namun, dia berpandangan sebaiknya masa jabatan komisioner diperpanjang. Alasannya, pilihan itu tidak ada risiko sebagaimana terjadi jika dipendekkan. Kalau diperpendek, berarti pemerintah membayar gaji KPU sampai tahun 2023 sesuai akhir masa jabatan.
“Ini sama saja pemerintah membayar SK orang yang tidak bekerja, seperti yang terjadi pada kepala daerah hasil Pilkada 2020 itu. Masa jabatan harusnya lima tahun, tapi mereka akan diganti ketika menjabat hanya kurang dari empat tahun. Tapi hak-haknya dibayar penuh selama lima tahun,” urainya.
Terlepas seperti apa keputusan pemerintah kelak, Lidartawan berkata harus jelas dulu regulasinya. Menimbang kondisi anggaran yang lesu seperti sekarang, sekali lagi dia menilai opsi memanjangkan masa jabatan lebih minim risiko lebih. Mengganti komisioner di tengah jalan juga butuh biaya besar, antara lain untuk rekrutmen.
Di kesempatan terpisah, komisioner KPU RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, berujar lembaganya akan melakukan rapat konsinyering kembali dengan Komisi II DPR RI dan pemerintah untuk mendapat masukan terkait Pemilu-Pilkada Serentak 2024. Salah satunya membahas kepastian tanggal Pemilu, karena kesepakatan awal tanggal 28 Februari 2024 itu bertepatan dengan Hari Raya Galungan. Sebelumnya pada Senin (7/6/2021) KPU Bali juga bersurat ke KPU RI untuk memberitahukan hal tersebut.
“Sebelum KPU Bali mengusulkan hal tersebut, kami di KPU RI telah berkoordinasi untuk melakukan pencermatan kembali, termasuk dengan KPU Bali. Tujuannya agar hari dan tanggal pemungutan dan penghitungan suara nantinya dapat ditentukan dengan tepat,” jelas mantan Ketua KPU Bali tersebut.
“Pada prinsipnya semua aspek perlu dipertimbangkan. Termasuk menghormati hari-hari besar keagamaan. (Pemilu) ini untuk semua agama,” sambungnya.
Lebih jauh diungkapkan Raka Sandi, poin-poin kesepakatan pada saat konsinyering dengan DPR RI dan pemerintah, termasuk persetujuan Pemilu pada tanggal 28 Februari 2024, merupakan kesepakatan awal. Proses pengambilan keputusan secara resmi akan diambil melalui pleno KPU, dan dikonsultasikan dengan pemerintah serta DPR saat KPU mengajukan rancangan Peraturan KPU tentang tahapan, program, dan jadwal. Pada forum itulah KPU akan mengajukan usulan final terkait hari pemungutan suara, lama waktu persiapan, kapan mulai pendaftaran parpol, berapa lama masa kampanye, dan hal teknis lainnya.
Sebelum menutup perbincangan, Raka Sandi sedikit mengklarifikasi posisi dirinya saat rapat konsinyering yang berbuntut kesepakatan Pemilu dilangsungkan pada 28 Februari 2024. “Dalam berita disebut saya sedang berada di luar ruangan saat kesepakatan tanggal itu. Yang benar saya tidak berada di luar ruangan, tapi sedang melaksanakan tugas dinas KPU pada acara lain yang telah diputuskan dalam pleno KPU sebelumnya,” pungkas komisioner asal Jembrana, Bali tersebut. hen























